Mengandung Ganja, Permen Narkoba dari Amerika Ini Berefek Halusinasi
Bukan permen biasa, saat diteliti rupanya permen-permen itu diduga mengandung ganja cair dan berefek halusinasi jika dikonsumsi.
Editor:
Vivi Febrianti
Tersangka HNF pun kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kiriman dari Amerika, Ternyata Isinya Permen Narkoba Berefek Halusinasi"
Berita Terkait