Mengandung Ganja, Permen Narkoba dari Amerika Ini Berefek Halusinasi

Bukan permen biasa, saat diteliti rupanya permen-permen itu diduga mengandung ganja cair dan berefek halusinasi jika dikonsumsi.

Editor: Vivi Febrianti
Shutterstock
Ilustrasi 

Tersangka HNF pun kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kiriman dari Amerika, Ternyata Isinya Permen Narkoba Berefek Halusinasi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved