Mayat Dalam Sumur

Menghilang saat Jasad Bunda Maya Ditemukan di Sumur, Pembunuh Bilang Ini ke Pak RT : Dia Nantangin

Saat itu, pelaku hanya mengaku punya utang Rp 1 juta kepada Bunda Maya sang guru ngaji tersebut.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase TribunnewsBogor.com/ist
pelaku pembunuhan bu guru ngaji yang dihabisi dan dimasukkan ke dalam sumur 

Kemudian pelaku bergegas menuju rumah korban.

K masuk ke rumah korban dengan membobol jendela rumah bagian depan.

Hal itu disampaikan langsung Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil.

"(Pelaku) Dia masuk lewat jendela depan, ketemu di ruang tamu, langsung diseret di dapur, dieksekusi oleh pelaku di dapur," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2020).

Pengakuan pelaku

Pelaku mengaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati.

Baca juga: Bu Guru Ngaji Tewas Tanpa Busana di Sumur, Polisi Curigai Ini, Pelaku Membantah Singgung Sakit Hati

Baca juga: Alasan Suami Pembantu Masukkan Jasad Bu Guru Ngaji ke Sumur, Ternyata Tak seperti yang Direncanakan

K sakit hati terkait masalah utang sebesar Rp 1 juta.

"Pelaku merupakan suami dari Pembantu Rumah Tangga korban berinisial K Alias A, yang melakukan aksi kejinya karena sakit hati ditagih hutang oleh Korban senilai 1 Juta Rupiah" jelas Kadek.

Pelaku menghabisi nyawa bu guru ngaji itu dengan cara memukul hingga menendang korban.

Hingga akhirnya korban dimasukan ke dalam sumur belakang dapur.

"Tangan kosong, tangan sama kaki, jadi dipukul dan ditendang. Saat dimasukan ke sumur pengakuannya masih sekarat, pengakuannya masih bernapas," kata Kadek.

Setelah itu, korban langsung pelaku langsung pergi ke rumah temannya namun masih di wilayah Bogor.

Kemudian dia kembali ke wilayah Cibinong tempatnya tinggal.

Terkait korban ditemukan tanpa busana di dalam sumur, kata Kadek, korban saat kejadian mengenakan daster namun saat evakuasi dari sumur pakaiannya itu terlepas dan tertinggal di sumur.

"Pelaku dijerat pasal 338, 340, 365, 351 ayat 2 ancaman bisa seumur hidup," ungkapnya.

(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy/Mohamad Afkar Sarvika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved