Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Perbedaan Umroh Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19, Karantina 3 Hari hingga Lokasi Penginapan

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Anshary mengatakan, umrah selama pandemi Covid-19 t

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/timesofisrael.com
Mekkah, Saudi Arabia. (timesofisrael.com) 

Baik kegiatan umrah maupun shalat di masjid, para jemaah wajib melakukan registrasi lewat aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin.

Registrasi kegiatan umrah dilakukan secara kolektif, sementara ibadah shalat dilakukan secara individual.

Untuk pemandu, kini yang diizinkan hanya pemandu dari Arab Saudi dan bukan dari Indonesia.

Harga umrah naik

Zaky mengatakan bahwa Kementerian Agama telah menyepakati bahwa biaya minimum untuk umrah selama pandemi adalah Rp 26 juta.

Namun, kisaran harga tersebut membuat para jemaah tinggal di hotel bintang tiga dan tidak bisa melakukan penerbangan langsung menggunakan Saudia.

“Pelaksanaannya, sekarang umrah tidak bisa di hotel bintang tiga karena dari Arab Saudi syarat umrahnya hanya boleh di hotel bintang empat dan lima,” ujar Zaky.

 Jika mengikuti regulasi terbaru, maka harga umrah selama pandemi Covid-19 berada di kisaran Rp 32–35 juta dengan pilihan hotel bintang lima Grade C atau yang termurah.

Selain itu, kenaikan harga pada kisaran Rp 30 juta tersebut didasari pada ketentuan pesawat Saudia yang tidak boleh transit dan harus langsung menuju Arab Saudi.

“Kemungkinan harga minimum akan berubah. Sekarang harga itu tidak bisa dijalankan karena terikat dengan aturan hotel harus bintang empat atau lima dan pesawat harus penerbangan langsung,” ujar Zaky.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Apa Perbedaan Umrah Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19?

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved