Kronologi Suami Bunuh Istri dan Putrinya, Pelaku Tidur dengan Jenazah Korban Selama 7 Hari

Tak berhenti di situ, putrinya yang tak tahu apa-apa terkait permasalahan dengan istrinya, juga menjadi korban.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Ilustrasi
Tewas Ilustrasi 

Mereka meminta agar penjatuhan hukuman terhadap Heng dikurangi.

Namun, Hakim Kannan Ramesh menolak pembelaan Heng dan adanya provokasi tiba-tiba.

Ramesh juga mendapatkan butki bahwa Heng tidak mengalami gangguan depresi hebat pada saat pembunuhan.

Heng dijatuhi hukuman maksimum untuk kasus pembunuhan di Singapura, yaitu hukuman mati.

Tim hukum Heng bermaksud mengajukan banding atas putusan dan hukuman tersebut.

Heng juga menghadapi dakwaan ketiga karena menyebabkan kematian janin yang belum lahir, namun ditarik setelah divonis pada Kamis (12/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri dan Putrinya, lalu Tidur Dengan Jenazah Korban Selama 7 Hari"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved