Selingkuhi 2 Wanita Bersuami hingga Video Syurnya Tersebar, Kelakuan Dokter AM di 2008 Terbongkar

Dia mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Ilustrasi mesum - Selingkuhi 2 Wanita Bersuami hingga Video Syurnya Tersebar, Kelakuan Dokter AM di 2008 Terbongkar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru soal kasus video syur dokter AM dan bidan di Puskesmas Curahnongko, Kabupaten Jember, Jawa Timur terkuak.

Seorang pria yang berprofesi sebagai perawat membongkar kelakuan 'nakal' dokter AM.

Jauh sebelum kepergok selingkuhi bidan, AY, dokter AM rupanya juga pernah berselingkuh dengan istri orang di tahun 2008.

Tabiat dokter AM pun dibongkar oleh mantan suami wanita yang dulu digoda sang dokter.

Diwartakan sebelumnya, kasus video syur dokter AM dan bidan AY menggegerkan warga.

Bidan AY masuk jeratan dokter AM hingga mereka bercinta layaknya pasangan suami istri.

Bahkan, saat mereka melakukan hubungan badan ada videonya hingga viral di media sosial.

Baca juga: Mahasiswi Tewas Mengenaskan di Kebun setelah Berhubungan Badan, Pelaku Sakit Hati Diminta Bayar

Baca juga: Pengakuan Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diungkap Polisi, Artis GA Bakal Diperiksa, Ini Statusnya

Kepala TU Puskesmas Curahnongko Moh Sholeh membenarkan jika pria di video tersebut adalah pejabat puskemas dan bidan yang bertugas di Puskemas Curahnongko.

Dia mengaku sudah memanggil kedua pelaku tersebut dan mereka mengaku sebagai pemeran di video tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.

“Iya, ada pengakuan, nantinya ada panggilan dari Dinas Kesehatan,” ucap dia.

Sholeh sempat bertanya kepada kedua pelaku, kapan video tersebut direkam.

Namun AM dan AY mengaku sudah lupa.

Sementara itu dari rekaman CCTV yang ada di puskesmas, perbuatan mesum tersebut diduga terjadi pada bulan Oktober 2020.

Di rekaman CCTV tersebut, terlihat keduanya keluar dari rumah dinas sekitar pukul 14.09 WIB.

Terlihat juga mobil jenis Honda warna putih yang terekamn di halamn rumah dinas yang jaraknya tak begitu jauh dari puskesmas.

"Selanjutnya bukan wewenang saya lagi. Jadi saya serahkan ke Dinkes, karena untuk selanjutnya tugas dinas terkait. Sedangkan untuk video tersebut, saya tidak bisa mengomentari," lanjutnya.

Ia mengatakan tak mengetahui pelaku yang pertama kali menyebar video tersebut.

Menurutnya saat warga menghubungi nomor ponsel yang pertama kali menyebarkan video tersebut, sudah tak bisa dihubungi.

Video syur pegawai Puskesmas di Jember viral di media sosial hingga warga beraksi.
Video syur pegawai Puskesmas di Jember viral di media sosial hingga warga beraksi. (istimewa)

Kelakuan dokter AM di tahun 2008 - 2009 Terbongkar

Turut mengetahui peristiwa video syur tersebut, seorang perawat mengungkap kelakuan 'nakal' dokter AM di 12 tahun lalu.

Perawat tersebut rupanya pernah memiliki istri yang direbut oleh dokter AM.

Istri perawat tersebut pernah kepergok berselingkuh dengan dokter AM di tahun 2008.

Pria tersebut bersebut bercerita, sekitar 12 tahun lalu antara tahun 2008-2009, dokter AM juga berselingkuh dengan istrinya yang bertugas di Puskesmas Curahnongko.

Saat kejadian, ia sedang melanjutkan sekolah di Belanda.

"Peristiwanya tahun 2008-2009. Ketika itu, saya masih belajar di Belanda," ujar pria yang berprofesi perawat tersebut.

Baca juga: Tangisan Suami Temukan Istri Bunuh Diri, Sedih Baca Surat Wasiat Curhat Pilu : Gak Seperti Mantanmu

Baca juga: Video Pengemudi Mobil Dianiaya Ratusan Pengendara Motor Viral, Diduga Tersinggung Suara Keras

Dia mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.

Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedangkan mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko.

Karena mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya, ia kemudian melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ia juga mengurusi berkas perceraian ke Pengadilan Agama.

"Rumah tangga saya hancur dan kami bercerai. Anak-anak saya yang menjadi korban," ujarnya.

Terkait kejadian tersebut, AM dipindahkan ke Dinas Kesehatan selama empat bulan dan ia kembali menjabat sebagai kepala puskesmas di beberapa tempat.

Hingga Januari 2020, AM kembali ditugaskan ke Puskesmas Curahnongko.

Secara kebetulan, perawat tersebut juga ditugaskan di Puskesmas Curahnongko.

Namun, ia memilih pindah karena tidak nyaman bekerja dengan pria yang membuat keluarganya berantakan.
Perawat tersebut kemudian dipindah ke Puskesmas Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Pria tersebut bersama suami bidan AY kemudian mendatangi Polres Jember pada Kamis (12/11/2020).
Mereka meminta ada penegakan hukum atas tindakan asusila yang terekam di video tersebut.

"Supaya ada efek jera dan tidak ada lagi keluarga lain yang menjadi korban," tegasnya.

FOLLOW US : 

Hukuman Menanti dokter AM dan Bidan AY

Kepala Inspektorat Jember, Joko Santoso, menjelaskan Dinkes sudah memeriksa secara internal terhadap AM dan AY.

"Saat ini dokter AM ditarik ke Dinkes, dan AY ditempatkan diPuskesmas lain. Tidak satu tempat kerja. Sambil ada pemeriksaan internal di Dinkes," ujar Joko, Jumat (13/11/2020).

Informasi yang dihimpun Surya.co.id, dokter AM dan bidan AY tak lagi bertugas di Puskesmas Curahnongko sejak Rabu (11/11/2020).

Itu terjadi setelah pihak Tata Usaha dan Kepegawaian Puskesmas Curahnongko menyerahkan laporan hasil klarifikasi dua orang itu ke Dinkes, Selasa (10/11/2020).

Keduanya pada Rabu (11/11/2020) menjalani pemeriksaan secara internal di Dinkes.

Pemeriksaan dilakukan atas indikasi perbuatan mesum hingga videonya viral dan tersebar beberapa hari terakhir.

Sementara itu, dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi jika terbukti bersalah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.

PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Bisa sampai pemberhentian dengan hormat, atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang, atau berat," jelasnya.

(Surya.co.id, Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved