Jadwal Cair BLT Gaji Rp 1,8 Juta Kemendikbud, Wajib Siapkan 4 Dokumen Ini Setelah Memenuhi Syarat

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) akan mendapatkan bantuan subsidi upah ( BSU ) atau BLT gaji Kemendikbud.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program BLT gaji Kemendikbud Rp 1,8 juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) akan mendapatkan bantuan subsidi upah ( BSU ) dari pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).

Kemendikbud akan memberikan BLT gaji PTK non PNS mulai dari dosen hingga guru di bulan November 2020.

Adapun besaran BLT gaji yang diberikan yakni Rp 1,8 juta yang hanya diberikan satu kali.

Lalu siapa saja yang berhak mendapat BLT gaji Kemendikbud ini?

Mereka yang mendapat BLT gaji Kemendikbud adalah PTK non PNS, di antaranya:

  • Dosen
  • Guru
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik Kesetaraan
  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboratorium
  • Tenaga Administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Untuk pencairan BLT gaji PTK non PNS ini dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Cara Daftarnya

Baca juga: BLT Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Tahap 3 Cair, Cek di Sini Penyebab Tak Kunjung Terima BSU

Hal itu disampaikan langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"kemendikbud telah membuat rekening baru di bank untuk setiap PTK penerima BSU kemendikbud ini, disalurkan bertahap sampai akhir November 2020," ujar Nadiem Makarim seperti dilansir dari YouTube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).

Nadiem mengatakan, bagi para guru maupun dosen dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk informas lebih lanjut.

"Atau pangkalan data dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk memnemukan informasi terkait status pencairan bantuan dan lain lain," kata Nadiem Makarim.

Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. (Youtube Najwa Shihab)

Nadiem melanjutkan bahwa BLT gaji Kemendikbud ini akan disalurkan kepada lebih dari dua juta orang

Rinciannya, 162.277 ribu dosen PTN dan PTS, 1,634.832 guru dan pendidik non pns pada satuan pendidik negeri dan swasta.

Kemudian 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

5 syarat menerima BSU Kemendikbud

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta
  • Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) sampai tanggal 1 Oktober 2020
  • Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca juga: Berhenti Kerja Sebelum Gajian Masih Dapat BLT Subsidi Karyawan ? Ini Penjelasan Kemenaker

Baca juga: Kabar Gembira ! BLT Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Ditransfer, Segera Cek Rekening

"Agar bantuan sosial kita itu adil dan tak tumpang tindih

ini suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua dapat menerima dengan cepat dan efisisen," kata Nadiem Makarim.

Mekanise pencairan BLT gaji Kemendikbud

Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendapat informasi seputar BSU Kemendikbud.

Status pencairan bantuan hingga lokasi cabang bank penyalur dapat Anda lihat di lamann tersebut.

"Berdasarkan informasi di online itu sudah lengkap, sudah bisa pergi ke bank untuk mencairkan, maka PTK menyiapkan dokumen dibawa ke bank penyalur," ucap Nadiem Makarim.

Berikut daftar dokumen yang harus dibawa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. NPWP jika ada ( kalau tidak ada tapi masih bisa menerima)
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari website info GTK
    dan PDDikti
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

"Saat sudah lengkap, PTK akan datangi bank penyalur untuk aktivasi rekening dan lansung menerima BSU

PTK diberi waktu untuk aktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021," ungkap Nadiem Makarim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved