Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Khawatir Melarikan Diri, Catherine Wilson Akan Ditahan selama 20 Hari Usai Jalani Pemeriksaan

Artis Catherine Wilson telah jalani pemeriksaan di Kejaksaan Depok, kini jadi tahanan titipan karena dikhawatirkan melarikan diri.

Editor: Damanhuri
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Lanjut adapun pertimbangan yang membuat pihak Kejari melakukan penahanan.

Herlangga menjelaskan, dikhawatirkan bahwa Catherine Wilson melarikan diri atau melakukan tindak pidana yang sama.

Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020).
Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Bahkan menghilangkan barang bukti, hingga ancaman penjara yang akan didapatkan di atas 5 tahun.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama."

"Menghilangkan barang bukti, juga ancaman pidana diatas 5 tahun," jelas Herlangga.

Kemudian Catherine Wilson kini telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Depok.

Dilansir Wartakota, Catherine Wilson keluar dari gedung Kejari sekira pukul 12.50 WIB.

Setelah hampir 2,5 jam diperiksa, ia keluar sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Tak sampai di situ, tangan Catherine Wilson juga terlihat diborgol oleh pihak terkait.

Langsung Catherine Wilson masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Depok.

Sebelumnya pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan Catherine Wilson ke Kejari Depok.

Yang mana berkas perkara terkait kasus narkoba ini sudah memasuki tahap dua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti penangkapan artis dan model Catherine Wilson saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti penangkapan artis dan model Catherine Wilson saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved