Catat, Ini Beda Subsidi Gaji untuk Guru Honorer dan Karyawan, Jangan Salah !

Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda. Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kemendikbud maupun Kemenag.

Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Di masa pandemi virus corona, pemerintah mencanangkan sejumlah kebijakan untuk menangani wabah penyakit dan menopang perokonomian agar tetap berjalan.

Salah satu yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot roda perekonomian adalah menggelontorkan beragam bantuan langsung tunai untuk masyarakat.

Di antaranya, bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja dan subsidi gaji untuk tenaga pendidik non-PNS, termasuk guru honorer.

Meski sama-sama berbentuk subsidi gaji yang dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima, namun subsidi gaji bagi pekerja dan subsidi gaji bagi guru honorer tidak sama.

Apa saja perbedaannya?

Penyalur bantuan

Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda.

Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kemendikbud maupun Kemenag.

Sebab, dua kementerian tersebut sama-sama menaungi guru dan dosen di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia.

Kemendikbud menaungi guru yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi negeri juga swasta tertentu.

Sementara, Kemenag menaungi guru dan dosen yang mengajar di sekolah atau perguruan tinggi keagamaan. Lalu, untuk pekerja, penyaluran subsidi gaji dikoordinasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker).

Sasaran penerima

Subsidi gaji bagi tenaga pendidik ditujukan bagi para tenaga pendidik non-PNS yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Di bawah Kemendikbud, mereka yang berhak menerima adalah pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) dan tenaga kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).

Untuk tenaga pendidik di bawah Kemenag, penerima meliputi guru, tenaga pendidik, dan dosen non-PNS yang tervalidasi di lembaga pendidikan keagaman yang dinaungi Kemenag.

Sementara itu, subsidi gaji bagi pekerja diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5.000.000 yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji tenaga pendidik

Berdasarkan informasi yang diunggah di laman Kemendikbud, syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji adalah:

- WNI.

- Berstatus sebagai PTK non-PNS.

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Subsidi gaji pekerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), berikut persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk menjadi penerima bantuan:

- WNI yang dibuktikan dengan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Nominal bantuan

Bagi tenaga pendidikan non-PNS, besaran nominal subsidi gaji adalah Rp 600.000 per bulan.

Bantuan tersebut di berikan selama 3 bulan, sejak Oktober-Desember.

Penyalurannya dilakukan dalam satu kali transfer, yakni sebesar Rp 1.800.000.

Sedangkan, untuk subsidi gaji pekerja, besarannya adalah Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai dari September-Desember 2020.

Untuk pekerja, bantuan diberikan dalam 2 tahap.

Pada masing-masing tahap, pekerja yang memenuhi kriteria menerima sebesar Rp 1.200.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Pekerja...", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/18/120110165/beda-subsidi-gaji-bagi-guru-honorer-dan-pekerja?page=all#page2.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Jihad Akbar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved