Gandeng Anggota DPR RI dan OJK, Yasmina Foundation Gelar Penyuluhan Door to Door saat Pandemi Covid
Peningkatan kasus Covid-19 selanjutnya berdampak pula pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sudah hampir delapan bulan Indonesia bergulat mengatasi pandemi Covid-19.
Tak hanya berdampak pada sisi kesehatan, pandemi Covid-19 juga membuat kegiatan ekonomi nasional melambat, pendapatan masyarakat berkurang, pengangguran bertambah, angka kemiskinan meningkat, dan derajat kesejahteraan secara luas menurun.
Peningkatan kasus Covid-19 selanjutnya berdampak pula pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, serta peningkatan belanja dan pembiayaan negara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19.
Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berupa keringanan kepada masyarakat yang mempunyai utang ke Bank atau perusahaan leasing.
Pada kesempatan kali ini Yasmina Foundation berinisiatif bekerja sama dengan OJK serta anggota DPR RI, H Ecky Awal Mucharam untuk ikut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat secara door to door tentang penerapan jasa keuangan selama pandemi ini serta memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak ekonomi oleh pandemi Covid-19.
Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 18 November 2020.
Dalam siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kota Bogor, mengenai kebijakan stimulus keuangan otoritas jasa keuangan dalam masa pandemi Covid-19 dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang strategi penanganan ekonomi yang dilakukan dalam masa pandemi Covid-19.
Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat, dengan prioritas masyarakat ekonomi rentan karena banyak masyarakat yang tidak mampu membayar cicilan kredit dimasa pandemi ini.
Semoga dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya Pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.(*)
Sumber artikel : Yasmina Foundation