Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, dr Tirta: Dia Gak Kabur ke Luar Negeri, Dia Hadapi dan Minta Maaf

Pertanyakan Vonis Jerinx, dr Tirta Salut dengan Sikap Jerinx: Dia Hadapi, Gak Kabur ke Luar Negeri

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
kolase Instagram/Twitter
Jerinx ogah diajak berdiskusi soal rapid test di Bali, dr Tirta beri sindiran menohok 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Vonis yang dijatuhkan kepada musisi Jerinx SID memancing komentar banyak pihak.

Banyak yang mempertanyakan apakah vonis 1 tahun 2 bulan penjara bagi Jerinx sudah tepat atau belum.

Hal itu juga dipertanyakan oleh dr Tirta melalui akun Twitter miliknya, Kamis (19/11/2020).

Menurut dr Tirta, dirinya melihat semakin banyak orang yang mengumpat dengan kata kacung.

Sehingga dirinya mempertanyakan apakah hukuman itu sudah tepat atau belum.

Meski begitu, dr Tirta sangat menghargai sikap Jerinx dalam menghadapi masalah yang ia jalani.

Kata dr Tirta, setidaknya Jerinx tidak kabur ke luar negeri untuk menghindari masalah.

Tapi Jerinx menghadapinya, bahkan ia juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Seperti diketahui, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus "IDI kacung WHO".

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Kekecewaan Jerinx Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Peluk Sang Istri

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara atas Kasus IDI Kacung WHO

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Kamis, Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara "IDI kacung WHO".

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara Terkait Kasus IDI Kacung WHO

Baca juga: Jerinx Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Berharap Demokrasi di Indonesia Tidak Mati

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Menanggapi vonis yang diberikan pada Jerinx, dr Tirta pun ikut berkomentar.

Ia mempertanyakan apakah hukuman itu sudah tepat diberikan pada Jerinx.

"1 tahun 2 bulan buat jrx

Yg ngata2 in kacung malah tambah banyak saya cek2 ombak

Menurutmu, apakah vonis 1 tahun 2 bulan merupakan solusi tepat mengurangi bullying ke nakes?

Atau malah bertambah banyak bosku?," tulis dr Tirta.

Meski begitu, dr Tirta salut dengan sikap Jerinx dalam menghadapi masalahnya.

"At least jrxsid ga kabur lho ke luar negeri, kabur menghilang

Dia datang

Dia hadapi

Dan sebelum d sidang

Dia ngaku salah dan mnta maaf

Dan siap silahturahmi

Ini satu sifat yg patut d jadikan contoh

Ora mlayu," tulisnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved