Belum Terima BLT Subsidi Gaji Termin II? Ini yang Perlu Diketahui

Pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji merupakan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Vivi Febrianti

Jika dijumlahkan, dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin II kepada 10,48 juta pekerja.

Jumlah tersebut sama dengan 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
Rincian penyaluran untuk termin II adalah sebagai berikut:

- Tahap I kepada 2.180.382 pekerja.

- Tahap II kepada 2.713.434 pekerja.

- Tahap III kepada 3.149.031 pekerja.

- Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja.

Belum mendapatkan bantuan

Ida menyarankan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun belum menerima agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Bagaimana caranya?

Dikutip Kompas.com, Jumat (20/11/2020), pekerja yang belum mendapat bantuan bisa lapor lewat website Kemnaker berikut: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home. Adapun, langkah-langkahya sebagai berikut:

- Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

- Klik "Buat Pengaduan".

- Pekerja akan diminta login dengan akun yang telah dibuat.

- Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved