Puluhan Baliho Habib Rizieq Shihab di Bogor Dicopot Aparat Gabungan, Satpol PP : Gak Ada Izin
Aparat gabungan menertibkan puluhan baliho dan spanduk tak berizin di wilayah Kota Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Aparat gabungan menertibkan puluhan baliho dan spanduk tak berizin di wilayah Kota Bogor.
Pencopotan baliho ini dilakukan di 21 titik di enam wilayah kecamatan di Kota Bogor.
"Gabungan TNI, Kepolisian dan Pemkot Bogor. Ada enam kecamatan kami patroli untuk melakukan penertiban," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Baliho dan spanduk yang dibongkar aparat gabungan ini terpantau kebanyakan merupakan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Agus menjelaskan bahwa bahwa reklame atau baliho dan spanduk HRS tersebut tidak berizin dan kebetulan sekarang-sekarang ini memang banyak terpasang di wilayah Kota Bogor.
"Untuk spanduk ini (HRS) memang sekarang banyak terpasang di beberapa titik di Kota Bogor. Kami buka spanduk-spanduknya karena memang tidak memiliki izin. Yang besar ada, ada juga di pemukiman-pemukiman yang lebih kecil ukurannya," kata Agus.
Dia membantah bahwa pencopotan reklame ini dikhususkan untuk baliho Habib Rizieq Shihab.
Tapi difokuskan untuk penertiban baliho dan spanduk tak berizin.
"Kalau kategori khusus tidak ada, kita sama rata semua. Kita lihat ada capnya atau tidak dari Bapenda, ada izin atau tidak dari Kesbang. Kalau tidak ada, kita cabut. Kalau ada yang bertanya kenapa banyak sekali spanduk-spanduk dari salah satu tokoh (Habib Rizieq) di sini ya karena spanduknya gak ada izin kebanyakan," ungkapnya.
Dia menuturkan bahwa puluhan baliho dan spanduk yang dicopot tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tentang ketertiban umum pemasangan reklame tanpa izin.