Kisah Pilu Bocah 8 Tahun Lakukan 23 Kali Pencurian: Sejak Umur 2 Bulan Dikasih Susu Campur Sabu
A parat kepolisian mencatat bahwa B diduga terlibat dalam 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
"Di Bambu Apus dia malah mencuri sepeda orang, uang pembinanya dia curi dan dia belikan rokok dan dibagi-bagi ke teman teman di sana dan banyak kenakalan lain. Anak-anak nakal yang tadinya sudah mau sembuh di sana kembali berulah dengan adanya B, itulah kemudian dipulangkan," ujarnya.
Bagi-bagi Hasil Curian
Masih mengutip sumber yang sama, berdasar catatan kasus dugaan pencuriaan yang melibatkan B, bocah berusia 8 tahun itu selalu membagi-bagikan uang yang dicurinya kepada teman-temannya.
Menurut polisi, uang itu digunakan untuk membeli rokok atau barang-barang terlarang lainnya seperti sintek atau tembakau Gorilla.
Saat ini, B diamankan di sel khusus dan mendapat perhatian dari aparat layaknya anak-anak.
Semua kebutuhan B dicukupi oleh jajaran Polsek Nunukan.
"Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaaan buruknya ke anak-anak sebayanya, kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain. Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?" katanya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-bocah-direhabilitasi.jpg)