Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah Pilu Bocah 8 Tahun Lakukan 23 Kali Pencurian: Sejak Umur 2 Bulan Dikasih Susu Campur Sabu

A parat kepolisian mencatat bahwa B diduga terlibat dalam 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Bocah direhabilitasi 

"Di Bambu Apus dia malah mencuri sepeda orang, uang pembinanya dia curi dan dia belikan rokok dan dibagi-bagi ke teman teman di sana dan banyak kenakalan lain. Anak-anak nakal yang tadinya sudah mau sembuh di sana kembali berulah dengan adanya B, itulah kemudian dipulangkan," ujarnya.

Bagi-bagi Hasil Curian

Masih mengutip sumber yang sama, berdasar catatan kasus dugaan pencuriaan yang melibatkan B, bocah berusia 8 tahun itu selalu membagi-bagikan uang yang dicurinya kepada teman-temannya.

Menurut polisi, uang itu digunakan untuk membeli rokok atau barang-barang terlarang lainnya seperti sintek atau tembakau Gorilla.

Saat ini, B diamankan di sel khusus dan mendapat perhatian dari aparat layaknya anak-anak.

Semua kebutuhan B dicukupi oleh jajaran Polsek Nunukan.

"Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaaan buruknya ke anak-anak sebayanya, kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain. Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?" katanya.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved