Berkilah Modus Ritual, Pria Ini Ditangkap Setelah Nodai 2 Anak Berulang Kali, Istri Pelaku Terlibat

Modus ritual uang gaib, pria nodai dua anak usia belasan tahun. Kini pelaku ditangkap bersama istrinya.

Kompas.com
Ilustrasi dua anak di bawah umur dinodai pria. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria di Kabupaten Tebo, Jambi diringkus polisi kareana perbuatan kejinya.

Pria beridentitas Indrajit (49) tak berkutik saat diciduk setelah menculik dua anak usia belasan tahun.

Selain membawa kabur korban, pelaku juga turut menodainya berulang kali.

Parahnya lagi, aksi yang dilakukan Indrajit itu melibatan istrinya, Yanti (39).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Pelaku berdalih ritual uang gaib dalam melancarkan aksinya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Modus Transfer Ilmu, Dukun Cabul Ini Setubuhi 7 Istri Jamaahnya, Suami Korban: Ternyata Dia Ditiduri

Baca juga: Orangtuanya ke Sawah, Bocah SD Dicabuli Kakek 72 Tahun, Dipanggil Lalu Dibawa Masuk ke Kamar

Penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi tanggal 6 November 2020.

Kemudian tim Sultan bersama Polsek Tebo Ilir melakukan pencarian dan penyisiran di dalam hutan Bukit Bakar.

Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di dalam hutan.

Kapolres Tebo menjelaskan kasus Indrajit yang menculik dua anak di bawah umur di Tebo dan memerkosanya. Kadang tersangka memerkosanya bebarengan dengan istri pelaku. Semua dilakukan dengan dalih bank gaib dan ilmu rogosukmo, pada Selasa (24/11/2020). Dokumen Polres Tebo.. Dokumen Polres Tebo.
Kapolres Tebo menjelaskan kasus Indrajit yang menculik dua anak di Tebo dan memerkosanya. Kadang tersangka memerkosanya bebarengan dengan istri pelaku. Semua dilakukan dengan dalih bank gaib dan ilmu rogosukmo, pada Selasa (24/11/2020). Dokumen Polres Tebo.. Dokumen Polres Tebo. (KOMPAS.COM/JAKA HB)

Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan asusila dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020.

"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana. Keduanya diancam 20 tahun penjara.

Baca juga: Nodai Gadis 16 Tahun hingga Buat Korban Terluka, Pria Ini Terpincang-pincang saat Digiring Polisi

Baca juga: Berharap Dapat Pekerjaan, 3 Wanita Ini Malah Dinodai HRD Palsu, Diancam Dibunuh Jika Menolak

Kronologi kejadian

Kasatreskrim mengatakan, kejadian itu berawal pada Kamis (29/10/2020).

Saat itu, Indrajit dan istrinya menawarkan uang dari bank gaib kepada orang tua korban TM dan R.

Kedua pelaku menyebut bahwa pengambilan uang dari bank gaib pernah berhasil.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku meminta syarat sarung dan minyak fanbo sebagai sarana menghasilkan uang gaib.

Ternyata ritual tersebut tak berhasil dengan alasan ada gangguan.

Indrajit kemudian menawarkan jalan lain.

Ilustrasi
Ilustrasi (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Ia menawarkan kembali ritual dengan menghadiran korban, TM dan R.

Alasannya untuk rogosukmo dan komunikasi dengan mahluk gaib.

Ritual yang dilakukannya itu kembali gagal.

Kemudian pada malam sekitar pukul 23.00 WIB, Indrajit dan istrinya membawa dua anak itu ke hutan.

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa 10 Orang Tetangga dan Saudara, Pelaku Berusia 30 hingga 73 Tahun

Baca juga: Diancam Pakai Pisau saat Dirudapaksa, Istri Pelaut Ini Tantang Pelaku : Lebih Baik Kau Bunuh Saya

Pada tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, Indrajit melihat dua korban sedang buang air kecil.

Setelahnya, indrajit justru menodai dua anak usia belasan tahun itu.

Indrajit sebelumnya menyetubuhi istrinya dahulu lalu kedua anak tersebut.

Aksi keji Indrajit dilakukan hampir setiap malam.

Menurut pengakuannya, TM dinodai hingga 20 kali dan R sebanyak 12 kali.

Selain itu, mereka juga berpindah-pindah tempat dalam hutan sampai 7 kali.

(Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved