Menteri KKP Ditangkap KPK

Sejumlah Tokoh Tanggapi Kabar Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Luhut : Kita Ikut Prihatin

Dikutip dari Kompas TV, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mengaku baru mendapat kabar dari pemberitaan.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Kompas.com
Luhut Binsar Pandjaitan tanggapi kabar Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai tanggapan dari sejumlah tokoh.

Termasuk dari Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Edhy Prabowo berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Diwartakan sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 01.23 WIB.

Edhy Prabowo ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya.

Edhy Prabowo itu ditangkap bersama rombongan saat baru tiba dari Amerika Serikat.

"Iya perlu kami sampaikan kepada publik. Benar KPK sekitar pukul 01.23 WIB dini hari tadi telah menangkap sejumlah pejabat di Kementerian KKP, ada pejabat dan Menteri KKP yang saat ini sudah diamankan di KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas TV, Rabu pagi (25/11/2020).

Menurut Nurul Ghufron, penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," ungkap Ghufron dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Baca juga: Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD Bicara Soal Firly Bahuri: Saya Akan Back Up

Tanggapan Luhut Binsar

Penangkapan Edhy Prabowo ditanggapi oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikutip dari Kompas TV, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mengaku baru mendapat kabar dari pemberitaan.

Dia pun prihatin adanya menteri yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) tersebut.

"Tentunya kita ikut prihatin," ujar Luhut Binsar melalui Juru Bicara Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

Luhut pun mengimbau agar semua pihak turut menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Kita himbau agar semua pihak yang terlibat menghormati proses yang sedang berlangsung," sambungnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus Ketua Panitia Nasional Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Panjaitan(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus Ketua Panitia Nasional Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Panjaitan(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) (Kompas.com)

Tanggapan Pakar Hukum

Tak cuma Luhut, pakar Hukum Pidana dan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan juga turut mengurai tanggapan.

Dalam tayangan Kompas TV pagi ini, Rabu (25/11/2020), Asep Iwan Iriawan tanggapi penangkapan Menteri KKP oleh KPK yang diduga terkait ekspor benih lobster.

“Saya yakin ini akan diproses lebih lanjut, kalau tidak diproses ini merupakan taruhan besar nama KPK karena telah menangkap setingkat menteri," ujar Asep Iwan Iriawan.

Asep Iwan Iriawan juga meminta Presiden Joko Widodo untuk terbuka dan terang benderang, dalam kasus penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Presiden harus terang benderang dan terbuka, jika menterinya terlibat kasus korupsi," sambung Asep Iwan Iriawan.

Asep merasa yakin, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan sembarangan menangkap pejabat setingkat menteri.

Pakar hukum pidana dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan.
Pakar hukum pidana dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan. (Sumber: Tribunnews.com)

“Saya yakin KPK akan memprosesnya. KPK harus melanjutkan kasus ini, kalau tidak dilanjutkan, kepercayaan terhadap KPK akan runtuh,” tambah Asep Iwan Iriawan.

Menurut Asep, ‘permainan’ di laut sempat berhenti ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

Namun ketika Susi diganti oleh Menteri Edhy, peraturan tentang ekspor benur diganti oleh Menteri Edhy, sehingga ‘permainan’ ini dilanjutkan kembali.

“Kasus benur ini adalah kasus ageng (sangat besar). Permainan nilai uangnya sangat besar. Kita bersyukur pada Tuhan karena KPK bisa menerobos permainan ini,” imbuh Asep Iwan Iriawan.

Baca juga: KPK Sebut Edhy Prabowo Ditangkap di Bandara Soeta Terkait Ekspor Benur

Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua FPI Pekanbaru dan Seorang Anggotanya Sebagai Tersangka

Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo

Sebelum namanya ramai diperbincangkan hari ini, Edhy Prabowo nyatanya dikenal sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju yang kebijakannya kerap mendapat sorotan.

Sebab, Edhy Prabowo telah melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya.
Beberapa aturan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Hal itu menjadi polemik lantaran Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Berikut ini sederet kontroversi Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Pada masa Edhy, larangan ini masuk daftar untuk direvisi.

Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.

Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (28/10/2019).
Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (28/10/2019). (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

2. Perbolehkan cantrang

Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.

Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang dibuat Susi Pudjiastuti.

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini.

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.

Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional. Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

FOLLOW US : 

3. Hapus hukuman penenggelaman kapal pencuri ikan

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy. Politisi Gerindra itu mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.

Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.

Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan. Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut.

Adapun, dia melanjutkan, yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.

"Kalau hanya sekadar menenggelamkan, kecil buat saya. Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan). Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing, tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri," kata Edhy di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11/2019).

4. Membuka impor garam

Kebijakan Edhy membuka impor garam dilakukan karena alasan keterpaksaan. Sebab, hingga saat ini kemampuan garam domestik belum bisa memenuhi kebutuhan industri.

"Pada akhirnya, impor itu suatu keterpaksaan. Bukan suatu keharusan. Kalau dalam negeri ada, tentunya tidak akan ada serapan (impor)," ujar Edhy ketika ditemui usai melakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Edhy pun mengatakan, salah satu jenis garam industri yang masih belum bisa dipenuhi oleh produsen dalam negeri adalah yang mengandung chlor alkali plant (CAP).

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan lahan sebesar 400 hektare di Nusa Tenggara Timur untuk pengadaan garam jenis tersebut.

"Kalau ini sudah produksi , harusnya garam-garam kita dalam negeri kita bisa (memenuhi kebutuhan). Ada semangat tadi bahwa impor itu dilakukan kalau terpaksa," kata dia.

"Terus terang kalau dari kebutuhan nasional kemampuan kita untuk melakukan produksi garam masih ya bisa dibilang setengahnya. Nah ini yang harus kita dorong. Ini kami cari cara untuk jalan keluarnya bagaimana para petambak garam penghasilannya baik," ujar Edhy Prabowo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved