Menteri KKP Ditangkap KPK
Jam Rolex Hingga Dompet Mahal, Ini Daftar Belanjaan Barang Mewah Edhy Prabowo yang Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 dengan tersangka Edhy Prabowo.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti dugaan kasus suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Kamis (26/11/2020) dinihari.
Dalam jumpa pers tersebut, KPK menunjukkan sejumlah barang bukti kepada wartawan.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, barang bukti yang ditunjukkan antara lain jam tangan merek Rolex, kartu ATM BNI, serta tas tangan Chanel.
Selain itu, ada pula koper dan dompet merek Louis Vuitton serta sepasang sepatu warna hitam.
Dalam konstruksi perkara, Edhy Prabowo diduga menerima Rp 3,4 miliar hasil suap terkait izin ekspor benih lobster.
Uang tersebut diserahkan kepada Edhy Prabowo melalui staf istri Edhy, Ainul Faqih, untuk kemudian dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat.
Baca juga: Ekspresi Fahri Hamzah Disebut Eksportir Lobster oleh Najwa Shihab, Menatap ke Atas hingga Menunduk
"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers.
KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Baca juga: Dicecar Najwa Shihab Berapa Keuntungan Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na, Ya Allah Sumpah
Tujuh tersangka itu ialah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dalam kasus ini, PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.
Uang yang diterima PT Aero Citra Kargo itulah yang kemudian diduga mengalir ke kantong Edhy Prabowo.
Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[FOTO] Barang Mewah yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo: Rolex, Koper LV, hingga Road Bike"