Ajak Anak Tetangga ke Kandang Ayam, Aksi Tak Senonoh Pria Ini Terbongkar, Pelaku Tak Berkutik
Pria beridentitas Mansyur warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar itu berbuat tak senonoh pada anak usia 11 tahun.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kelakuan tak terpuji seorang pria 52 tahun di Kabupaten Blitar akhirnya ketahuan.
Pria beridentitas Mansyur warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar itu berbuat tak senonoh pada anak tetangga berusia 11 tahun.
Ia digerebek tetangganya sedang berbuat tidak senonoh pada korbannya di sebuah kandang ayam di belakang rumah korban pada 23 November lalu.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan ternyata bukan sekali itu saja ia berbuat tak senonoh kepada korbannya," kata, Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanan Selasa (1/12/2020).
Menurut Fanani, perbuatan itu terjadi pertama kali pada 22 Oktober 2020 silam. Modusnya pun hanya memberi uang Rp 20.000 dengan syarat korban mau dicium. Karena masih lugu dan protol sekolah setahun lalu atau sejak kelas 5 SD, korban hanya menurut.
Ditambah kondisi ekonomi orangtuanya pas-pasan, sehingga korban hanya menurut setiap kali pelaku berbuat tidak senonoh dengan imbalan uang Rp 20.000.
"Pelaku juga meraba-raba bagian sensitif korban. Itu terjadi di kamar mandi rumah pelaku di saat sepi," ungkapnya.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali menggoda korban dengan memberi uang Rp 20.000. Selanjutnya, pelaku mengajak ke kebun jagung di belakang rumahnya.
Tidak disebutkan apakah sampai terjadi hubungan terlarang selama beberapa kali perbuatan tidak senonoh itu.
"Di gubuk itu, pelaku berbuat tak senonoh lalu memberi uang korban. Berikutnya, itu terjadi di rumah korban di saat orangtuanya tak ada," paparnya.
Tetapi aksi busuk lelaki tua bangka itu akhirnya terbongkar pada 23 November lalu.
Itu ketika pelaku mengajak korban di kandang ayam di belakang rumah korban.
Mengira pagi itu sepi, pelaku hendak melampiaskan nafsu bejatnya.
Tetapi ternyata ada beberapa orang tetangga yang mengetahui.
"Karena ketahuan warga, pelaku tak berkutik. Warga kemudian membawanya ke polisi," ungkapnya.
Karena perbuatannya, Mbah Mansyur terancam dijerat Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.