Belum Terima Subsidi Gaji Termin II, Adakah Pencairan Tahap 6? Simak Penjelasan dari Pemerintah
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digelontorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sudah mencapai termin 2 tahap 5.
TRIBUNNEWSBOGOR. COM - Keluhan karyawan yang belum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan dikemukakan di kolom Instagram kemnaker.go.id.
Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi upah ( BSU) yang digelontorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) saat ini sudah mencapai termin 2 tahap 5.
Dan pencairan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hanya sampai pada tahap 5 saja.
Walaupun ada pencairan berikutnya masih menunggu data 1,1 juta rekening karyawan yang masih proses pemadanan data antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.
Menurut Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, mereka yang belum mendapatkan BSU kemungkinan termasuk dalam mekanisme pemadanan data yang dilakukan antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.
"Kemarin kita melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.539 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah baru-baru ini.
Lantaran pemadanan masih berlangsung, maka pemilik 1.198.539 rekening belum dapat penyaluran dana BSU.
Aswansyah mengatakan, pemadanan ini masih belum final.
Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak sesuai dengan kriteria calon penerima.
Ia menjelaskan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum merampungkan pemadanan data sepenuhnya.
Terkait pemenuhan data, Aswansyah menjelaskan, apabila pemadanan data sudah clear, pekerja atau buruh yang sesuai kriteria penerima akan mendapatkan BSU.
Lantaran proses pemadanan data masih berlangsung di BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mengatakan bahwa ada 1,1 juta data yang masih belum selesai.
"Jadi ini hasil rapat koordinasi antar kementrian lembaga termasuk KPK, untuk lebih memastikan agar BSU tepat sasaran, perlu seluruh data yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK divalidasi atau dipadankan dengan data Dirjen Pajak," ujar Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
"Dari 12,4 juta yang diserahkan, saat ini ada 1,1 juta yang masih belum selesai proses pemadanannya," lanjut dia.
Utoh menjelaskan, selain data 1,1 juta rekening ini sudah dalam proses penyaluran oleh Kemnaker secara bertahap.
Sembari penyaluran, ia mengimbau agar para pekerja yang belum mendapatkan BSU termin II menunggu hasil pemadanan dari Ditjen Pajak.
Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah.
Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan.
Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul BLT BPJS Tahap 6 Termin 2 Apa Ada? TERJAWAB Mengapa Karyawan Tak Lagi Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta