Bertahun-tahun Misteri Wanita Tewas di Kebun Salak Terungkap, Korban Dibunuh Secara Sadis

kasus penemuan mayat wanita di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)tujuh tahun silam akhirnya terungkap

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi/penemuan mayat tujuh tahun silam akhirnya terungkap. Ternyata korban pembunuhan, pelaku ditangkap 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tujuh tahun jadi misteri, kasus penemuan mayat wanita di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) akhirnya terungkap.

Diketahui mayat yang sebelumnya tak diketahui identitasnya itu ditemukan pada 4 Februari 2013.

Mayat tersebut ditemukan di kebun salak kawasan Candibinangun, Pakem, Sleman.

Baru-baru ini, terungkap bahwa mayat tersebut merupakan seorang wanita asal Kabupaten Bantul.

Wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

Terungkapnya identitas korban berawal dari penangkapan pelaku.

"Ditemukan jenazah di kebun salak dan pelakunya pada saat itu tidak diketahui dan baru tertangkap kemarin," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Pengakuan Pemuda Bunuh Remaja 14 Tahun di Kebun Singkong: Saya Diejek Miskin, Enggak Bisa Beli HP

Baca juga: Dendam karena Disiksa 10 Tahun, Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami

Dari petunjuk yang ada dan saksi-saksi, identitas pelaku diketahui berinisial EBP (39) warga Kediri, Jawa Timur.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi pun berupaya mencari pelaku pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, kasus tersebut nampak menyulitkan pihak kepolisian, sebab tidak ada indentitas apapun pada korban.

Polda DIY berhasil mengungkap misteri pembunuhan pada 4 Februari 2013, tujuh tahun lalu di Candibinangun, Pakem,Kamis (03/12/2020)
Polda DIY berhasil mengungkap misteri pembunuhan pada 4 Februari 2013, tujuh tahun lalu di Candibinangun, Pakem,Kamis (03/12/2020) (Tribun Jogja/ Christi Mahatma)

Berkat kerjasama tiga satuan, yaitu Polsek Pakem, Polres Sleman, dan Polda DIY, akhirnya berhasil mengungkap pelaku.

"Kami gali lagi laporan polisi lama, cari saksi-saksi yang kemarin. Kata kuncinya adalah pelaku memakai motor sport bukan keluaran Jepang, dan plat AG. Kemudian kami ke Kediri, setelah kami telusuri ternyata mengarah ke pelaku. Pelaku EBP (39),kami amankan di Sidoarjo," ungkap Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria.

Diketahui selama tujuh tahun ini tidak ada pihak keluarga yang melaporkan kehilangan.

"Jadi kami tahu identitas korban itu dari keterangan pelaku. Kemudian kami konfirmasi ke keluarga, ternyata benar," terangnya.

Kronologi penemuan mayat

penemuan mayat itu berawal dari seorang petani bernama Sarjono ketika mau memetik salak mencium bau busuk.

Baca juga: Kronologi Pria Nekat Datangi Rumah Mantan Istri, Suami Baru Jadi Sasaran, Tewas Dihabisi saat Tidur

Baca juga: Pamer HP Baru Berujung Maut, Remaja Tewas Dibunuh Temannya di Kebun Singkong : Kesal Dibilang Miskin

Merasa curiga, Sarjono kemudian mendatangi asal bau busuk tersebut.

"Saat dicek ternyata ada satu mayat perempuan menggunakan daster warna Biru," urainya.

Saat ditemukan kondisi jenazah dalam kondisi ditutupi daun-daun salak.

Selain itu terdapat luka di leher dan kepala.

"Keluar darah dari telinga, mulut dan juga bagian kaki," tuturnya.

Temuan tersebut dilaporkan ke Polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Motif pembunuhan

EBP diduga merupakan kekasih dari korban. Dia tega membunuh korban karena merasa cemburu.

Berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan adalah cemburu.

Pelaku mengaku kerap dibanding-bandingkan dengan laki-laki lain.

Baca juga: Ditemukan Tewas Gantung Diri oleh Anaknya yang Berusia 7 Tahun, Ibu Muda Sempat Update Ini di WA

Baca juga: Perselingkuhan Berujung Maut, Kekasih Gelap Istri Dibunuh Suami : Sudah Ku Bilangin, Tapi Diulang

Dilandasi perasaan cemburu, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban.

"Modusnya korban dipukul dengan helm, kemudian dicekik, kepalanya dibenturkan ke batu,dan injak-injak hingga meninggal. Diduga keduanya ada hubungan, kan tidak mungkin cemburu kalau tidak ada hubungan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP,"tambahnya.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor, satu buah helm full face, dan sebuah kaca helm full face yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Helm full face berwarna hitam ini yang digunakan untuk memukul korban," ujarnya.

(TribunJogja.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved