Kronologi Gadis 16 Tahun Digilir 3 Pemuda Usai Mabuk, Korban Diperdaya di Kamar
Ketiganya saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi biadab kepada korban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis 16 tahun menjadi korban pemerkosaan.
Bukan hanya seorang, korban diperkosa bergilir oleh tiga orang pemuda.
Masing-masing pelaku yakni AG (17), RO (22), dan RH (17).
Ketiganya saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi biadab kepada korban.
Peristiwa ini menimpa warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala bagian Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menjelaskan, pihaknya telah mengamankan ketiga orang pelaku pencabulan itu.
Iptu Solekhan Arif menceritakan kronologi pemerkosaan yang menimpa korban.
Awalnya, ketiga pemuda mengajak korban meminum minuman beralkohol yang dioplos dengan minuman berenergi.
“Awalnya korban ini diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto,” kata Iptu Solekhan Arif seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Setelah mabuk, pelaku mengajak korban pulang.
Tetapi, korban tak diantar ke rumahnya, melainkan dibawa ke rumah tersangka RO.
“Di rumah tersebut juga ada tersangka RH, di rumah itu korban diperkosa,” ujar dia.
Orangtua pelajar perempuan itu tahu anaknya menjadi korban pemerkosaan.
Mereka langsung melaporkan ketiga pemuda tersebut ke polisi.
Menurutnya, ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Arif, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Nafsu Lihat Korban Pipis
Kejadian memiluknan juga dialami dua orang gadis desa
Gadis desa berinisial TM (12) dan kakaknya R (14) diperkosa oleh pria yang telah memiliki istri bernama Indrajit.
Saat menggagahi kedua korban, Indrajit dibantu istrinya sendiri yakni Yanti berusia 39 tahun.
Peristiwa ini dialami 2 gadis desa diwilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pemerkosaan itu dilakukan Indrajit sudah sejak Oktober 2020 lalu.
Pelaku sudah berhasil menggagahi kakak beradik itu hingga puluhan kali di dalam hutan.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis SMP Jadi Pelampiasan Nafsu Tetangga, Keluarga Korban Menderita Diintimidasi Pelaku
Peristiwa ini berawal saat pelaku menawarkan uang dari bank gaib kepada orangtua korban pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Indrajit dan sang istri mengklaim pengambilan uang dari bank gaib tersebut pernah berhasil pada tahun 1998 dan 2008.
Saat itu, Indrajit meminta syarat sarung dan minyak fanbo sebagai sarana menghasilkan uang gaib.
Namun dengan alasan adanya ganguan, ritual tersebut tak berhasil.
Hingga akhirnya Indrajit menawarkan jalan lain.
Mengutip Kompas.com, pelaku mengaku akan melakukan ritual kedua dengan membawa TM dan R beralasan untuk rogosukmo dan komunikasi dengan makhluk gaib.
Namun kembali, ritual itu gagal dijalani pelaku.
Korban Ditakut-takuti
TM dan R diperdaya dengan cara ditakut-takuti oleh Indrajit dan istrinya Yanti.
Indrajit berdalih, jika TM dan R pulang ke rumah, mereka akan dibunuh orangtuanya.
Alhasil karena takut, TM dan R menuruti kata Indrajit dan tak pulang.
Baca juga: Cerita Siswi SMA Makan Roti Isi Obat Tidur dari Ayah, Tangannya Dipegangi Ibu : Kemudian Diperkosa

Malam sekira pukul 23:00 WIB, Indrajit dibantu istrinya membawa dua anak malang tersebut ke hutan.
Keesokan harinya pada tanggal 30 Oktober 2020 pagi, Indrajit melihat kakak beradik ini sedang buang air kecil.
Seketika birahi Indrajit naik melihat hal tersebut.
Kedua anak itu lantas jadi korban pemerkosaan Indrajit dibantu isrinya.
Indrajit melakukannya dengan urutan bercinta dengan istrinya dulu lalu kakak beradik tersebut.
Hal itu hampir setiap hari dilakukan Indrajit.
Baca juga: Kronologi Ayah Kandung Digerebek saat Perkosa Anak Gadisnya, Rintihan Korban Terdengar Sang Paman
Baca juga: Pria Tua Tega Perkosa Anak Kandungnya Selama 5 Tahun, Aksi Bejatnya Terbongkar karena Sang Putra
Sempat Berpindah Tempat
Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dalam hutan sampai 7 kali.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar menjelaskan, dari laporan polisi tanggal 6 November 2020, tim Sultan bersama Polsek Tebo Ilir melakukan pencarian dan penyisiran di dalam hutan Bukit Bakar.
Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di dalam hutan.
Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya. Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020,"
"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.
Baca juga: Derita Bocah 12 Tahun Saat Motor Mogok, Minta Tolong Pacar Malah Diperkosa 10 Orang
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri saat Istri Tidur, Tersangka Mulai Beraksi Sejak Korban Masih SD

Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana. Keduanya diancam 20 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)