Modus Cuci Piring, Pria Nekat Berbuat Asusila pada Seorang Bocah, Kini Menyesal dan Malu

Setelah korban masuk dalam rumah, dirinya langsung memeluk dari belakang dan merebahkan bocah tersebut kelantai beralas tikar.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi/ pria ditangkap karena berbuat asusila pada seorang anak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria ditangkap setelah berbuat asusila terhadap seorang anak.

Pria yang merupakan seorang duda berusia 55 tahun beraksi saat rumah sepi.

Saat anggota keluarganya sedang pergi kekebun menyuruh korban masuk ke dalam rumah, sekitar pukul saat pukul 10.00 WIB siang.

Setelah korban masuk dalam rumah, dirinya langsung memeluk dari belakang dan merebahkan bocah tersebut kelantai beralas tikar.

"Baru satu kali, sebelumnya pernah saya pegang-pegang saya peluk. Setelah itu, saya beri uang untuk jajan kadang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu," ujar pelaku dihadapan petugas kepolisian, Kamis (3/12/2020).

Dengan raut muka penuh penyesalan pelaku yang keseharian sebagai petani ini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

"Sekarang sangat menyesal dan malu," ujar Dia.

Terbongkarnya tindakan asusila terhadap Bunga, bermula saat korban menceritakan kelakukan pelaku pada saudaranya tertuanya.

Sehingga, diceritakan ke ibu korban dan dilaporkan ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan.

"Kata dia sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke kamar," ujar salah satu keluarganya menirukan modus pelaku, usai melapor Selasa (1/12/2020) kemaren.

Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK Melalui Kasatreskrim AKP Apromico, SIK, MH membenarkan, terkait laporan perbuatan asusila pada seorang anak serta telah berhasil mengamankan tersangka.

"Iya, saat kejadian pelaku memanggil korban untuk meminta mencuci piring di rumah pada saat korban masuk di dalam rumah pelaku langsung memeluk dari belakang dan melalukan perbuatan asusila," ujar Apromico, Kamis (3/12/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya tersebut pelaku yang melakukan asusila pada seorang anak terancam pidana 15 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan undang-undang Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Apromico.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Duda 55 Tahun, Pelaku Tindakan Asusila Terhadap Bocah Dibawah Umur di OKU Selatan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved