Pengakuan Bocah SD Disetubuhi Berulang Kali oleh Tetangga, Dibekap Saat Sedang Cuci Piring

Kasus ini terbongkar setelah YAR (40) yang merupakan ibu korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria berumur 53 tahun berinisial JN ditangkap Satreskrim Polsek Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan lantaran telah merudapaksa K (10) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasus ini terbongkar setelah YAR (40) yang merupakan ibu korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, kejadian itu bermula ketika K sedang bermain di depan rumahnya.

Kemudian, JN memanggil korban dan  menuyuruhnya untuk mencuci piring di kediaman pelaku dengan imbalan uang Rp 10.000.

Korban dirudapaksa

"Karena tergiur, korban pun menurutinya dan datang ke rumah pelaku untuk mencuci piring. Namun, ketika sedang mencuci piring korban malah dibekap pelaku dari belakang," kata Apromico saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Korban yang kalah tenaga langsung dibawa pelaku ke kamar.

Disana K langsung dirudapaksa oleh tersangka.

Usai melakukan aksinya tersebut, korban pun langsung di suruh pulang oleh pelaku dan diberikan uang Rp 10.000.

Dilakukan berulang

"Kemudian ketika korban ada di warung, pelaku kembali melakukan pelecahan terhadap korban, sehingga korban melapor ke keluarganya dan pelaku langsung kita tangkap," ujar Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, diancam dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disuruh Cuci Piring dan Diimingi Uang Rp 10.000, Murid SD Dicabuli Tetangga"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved