Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair, Lakukan Ini jika Anda Belum Terima BLT

Subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan untuk periode November-Desember 2020.

Editor: Ardhi Sanjaya
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ilustrasi 

Anda juga bisa membuat pengaduan melalui laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Cara mengajukan pengaduan terkait BSU

1. Akses laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home melalui aplikasi browser baik di laptop atau hp.

2. Ketuk menu "Pengaduan".

3. Kemudian Anda diminta untuk Login.

4. Jika belum memiliki akun, Anda bisa pilih 'Daftar Sekarang'.

5. Selesaikan pendaftaran.

6. Jika sudah, Anda akan dialihkan ke halaman 'Buat laporan'.

7. Isi kolom 'Perihal' dan pilih 'Bantuan Subsidi Upah (BSU)'.

8. Lalu, isikan Subjek sesuai masalah yang dialami, semisal BLT subsidi gaji belum cair.

9. Isi laporan dengan permasalahan Anda secara rinci.

10. Anda juga bisa melampirkan file terkait permasalahan yang dialami.

11. Setelah dirasa cukup, ketuk 'Mengajukan'.

12. Tunggu tanggapan dari Kemnaker.

Sebagai informasi, banyak yang menyebut bantuan ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena satu dari beberapa syarat yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved