Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara, Cuma Punya Mobil 1, Utangnya Rp 17 M

Penetapan tersangka pada Juliari Batubara ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020)

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Menteri Sosial Juliari P. Batubara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut daftar harta kekayaan Menteri Sosial ( Mensos), Juliari P Batubara yang jadi kini jadi tersangka kasus dugaan suap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Terlepas dari pemberitaan tersebut, sebetulnya berapa jumlah harga kekayaan dari menteri kelahiran 22 Juli 1972 ini?

Berikut Tribunnews sajikan datanya yang dirangkum pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (ELHKPN) per tanggal 30 April 2020.

Baca juga: OTT KPK: Mensos Juliari Suap Dana Bansos Covid-19 Rp 14,5 M, Uang Disimpan di 7 Koper dan 3 Ransel

Baca juga: Sebut Habib Rizieq Selalu Tolak Bantuan dari Pemerintah, Mahfud MD Malah Dikirim Video Tantangan

BIDANG : EKSEKUTIF

LEMBAGA : KEMENTERIAN SOSIAL

UNIT KERJA : PIMPINAN TERTINGGI

SUB UNIT KERJA : KEPALA LEMBAGA

I. DATA PRIBADI

1. Nama : JULIARI PETER BATUBARA

2. Jabatan : MENTERI SOSIAL

3. NHK : 207167

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN (Total Rp. 48.118.042.150)

1. Tanah dan bangunan seluas 468 m2/421 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 9.305.889.000.

2. Tanah dan bangunan seluas 266 m2/394 m2 di Badung, hibah dengan Akta Rp 25.700.515.450.

3. Tanah dan bangunan seluas 1402 m2/623 m2 Di Bogor, hibah dengan Akta Rp 5.290.668.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 1758 m2/150 m2 di Simalungun, warisan Rp 124.410.000.

5. Tanah dan bangunan seluas 3398 m2/217 m2 di Simalungun, warisan Rp 161.053.000.

6. Tanah seluas 10638 m2 di Simalungun, warisan Rp 76.061.700.

7. Tanah seluas 1071 m2 di Simalungun, warisan Rp 28.170.000.

8. Tanah dan bangunan seluas 170 m2/201 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 3.459.275.000.

9. Tanah dan bangunan seluas 177 m2/123 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 972.000.000.

10. Tanah dan bangunan seluas 215 m2/142 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000.

11. Tanah dan bangunan seluas 275 m2/155 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000.

Baca juga: Sebelum Lebaran, Mensos Harap Masyarakat Sudah 2 Kali Terima Bansos Tunai

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 618.750.000

1. Mobil Land Rover Jeep tahun 2008, hasil sendiri Rp 618.750.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.161.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 4.658.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 10.217.711.716

F. HARTA LAINNYA

Sub Total Rp 64.773.503.866

III. HUTANG Rp 17.584.845.719

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 47.188.658.147

Baca juga: Rekaman Danny Pomanto Sebut JK di Balik Penangkapan Edhy Prabowo, KPK Diminta Klarifikasi

Kata KPK

KPK sudah mendeteksi sejak awal adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan program bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, perlindungan sosial dan bansos menjadi salah satu area rawan korupsi.

"KPK sejak awal juga sudah menyampaikan daerah atau titik-titik rawan akan terjadi korupsi. Salah satunya adalah terkait perlindungan sosial dan bansos," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

"Oleh karena itu KPK sudah mendeteksi dari awal. Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa bansos," lanjutnya.

Pengungkapan itu merujuk kepada dugaan penerimaan suap oleh para penyelenggara negara dalam pekerjaan bansos di Kemensos.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Firli.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Barang bukti yang diamankan oleh KPK terkait dugaan kasus suap  di lingkungan Kementerian Sosial
Barang bukti yang diamankan oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian Sosial (Tangkap layar kannal YouTube KPK RI)

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun Juliari telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara AW masih diburu oleh KPK.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Sudah Mendeteksi Sejak Awal

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved