Kronologi Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Bansos Covid-19
Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap bantuan Covid-19.
Juru Bicara KPK Ali Fikri bicara soal kondisi terkini.
"Iya masih (diperiksa tim penyidik)," kata Ali dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (6/12/2020).
Dengan begitu, 5 jam sudah Mensos Juliari diperiksa dan hingga kini masih berlangsung pemeriksaan tersebut.
Diketahui, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 2.50 WIB dini hari. Hal itu usai diirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 1.15 WIB.
Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.
Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.
Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara, Cuma Punya Mobil 1, Utangnya Rp 17 M
Baca juga: OTT KPK: Mensos Juliari Suap Dana Bansos Covid-19 Rp 14,5 M, Uang Disimpan di 7 Koper dan 3 Ransel
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berapa harta kekayaan Juliari P Batubara?
Juliari P Batubara diduga menerima suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Akibatnya, Juliari diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada enam orang, di antaranya merupakan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebagai pejabat publik, Juliari juga tercatat memiliki harta kekayaan yang jumlahnya cukup besar.
Harta kekayaan Juliari yang terdaftar dalam laporan kekayaan harta pejabat negara (LHKPN) tercatat Rp 47,18 miliar.
Dilansir dari situs e-lhkpn.go.id, Juliari terakhir menyetorkan LHKPN-nya pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019.
Kekayaan Jualiari terdiri dari aset dan bangunan, antara lain aset yang ada di Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta, dengan total Rp 48,1 miliar.
Melansir Tribunews.com, Juliari juga memiliki alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008 senilai Rp 618 juta.
Dia juga mempunyai beberapa harta bergerak lainnya senilai Rp 1,1 miliar.
Tak hanya itu, bendahara umum PDI-P itu juga memiliki surat berharga senilai Rp 4,65 miliar, serta kas dan setara kasnya Rp 10,2 miliar.
Secara total, Juliari memiliki harta Rp 64,7 miliar. Namun, karena ia memiliki utang sebesar Rp 17,5 miliar, maka total hartanya hanya Rp 47,18 miliar.
Adapun Juliari ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial periode 2019-2024 yang diumumkan pada 23 Oktober 2019.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, KPK melakukan OTT dan mengamankan enam orang terkait penyalahgunaan dana bansos Covid-19.
Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Atas tindak lanjut OTT tersebut, Juliari Batubara ikut diburu karena diduga menerima uang suap sekitar Rp 17 miliar.
Jumlah tersebut terbagi atas Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama dan Rp 8,8 miliar pada pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
KPK menyebutkan, uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.