Mensos Juliari Ditahan KPK dan Akan Jalani Isolasi Mandiri selama 14 Hari

Selain itu, KPK juga menahan tersangka lain berinisial AW yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos pandemi Covid-19

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selama isolasi mandiri, Juliari akan ditempatkan di rumah tahanan negara cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selain itu, KPK juga menahan tersangka lain berinisial AW yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos pandemi Covid-19.

"Keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK, di Gedung Pusat Pendidikan KPK Kavlisng C1," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterengan pers, Minggu (6/12/2020).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Juliari dan AW selama 20 hari.

Firli mengatakan, Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan, AW ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai 6 sampai 25 Desember 2020," kata Firli.

Penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang.

Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan KPK, Mensos Juliari Akan Jalani Isolasi Mandiri selama 14 Hari"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved