Pemuda Setubuhi Gadis Remaja 2 Kali di Kebun Sawit, Ancam Sebarkan Video Hubungan Mereka
Kronologi Pemuda Setubuhi Gadis Remaja 2 Kali di Kebun Sawit, Ancam Pakai Video Hubungan Mereka
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kapolsek menjelaskan, perbuatan tak terpuji pelaku terungkap setelah ibu kandung melihat perubahan sikap anaknya.
"Kata ibunya, korban ini suka melamun dan seperti orang ketakutan," ucap Arbi.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(TribunnewsBogor.com/Serambinews.com)