Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ini hanya untuk para pelaku usaha kecil melalui program BPUM.

Editor: Tsaniyah Faidah
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pandemi Covid-19 membuat perekonomian masyarakat bawah kian terpuruk, tidak terkecuali para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Untuk membantu, pemerintah memberikan Banpres produktif Usaha Mikro (BPUM) khusus kepada para pelaku UMKM alias BPUM UMKM atau biasa disebut BLT UMKM yang disalurkan melalui Bank BRI.

Para pemohon bantuan BPUM UMKM ini dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum milik Bank BRI.

Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ini hanya untuk para pelaku usaha kecil melalui program BPUM.

Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Para penerima yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved