BREAKING NEWS - Habib Rizieq dan 5 Orang Lainnya Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumuman massa di Petamburan.

kolase Front TV
Sosok suami Najwa Shihab, menantu Habib Rizieq. Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

Baca juga: Bukti Terkumpul, Polisi Kantongi Rekaman CCTV di Lokasi Penembakan Simpatisan Habib Rizieq

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak FPI terkait penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved