Malam Petgantian Tahun Baru 2021, Wisatawan di Puncak Bogor Bakal Dilarang Pesta Pora
Dia menjelaskan bahwa larangan yang akan diterapkan Pemkab Bogor kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari larangan yang dikeluarkan DKI Jakarta.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera susun larangan-larangan untuk pesta malam pergantian tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Bogor termasuk kawasan Puncak yang selalu ramai setiap tahunnya.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan bahwa terkait malam tahun baru 2021 di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan larangan-larangan untuk tempat hiburan.
"Jakarta sudah ada, mungkin akan kita rancang," kata Iwan Setiawan di Teras Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (10/12/2020).
Dia menjelaskan bahwa larangan yang akan diterapkan Pemkab Bogor kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari larangan yang dikeluarkan DKI Jakarta.
Larangan tersebut, menurut Iwan, berkaitan dengan acara hiburan di saat malam tahun baru demi mencegah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Mungkin kita juga tidak akan terlalu jauh (berbeda). Kita akan buat larangan dari Disbudpar untuk melarang begini-begini. Saya lihat di DKI udah ada. Kayak larangan kembang api, banyak lah nanti dari Disbudpar," kata Iwan.