Gadis Remaja Dibawa ke Kos-kosan Lalu Diperlakukan Tak Senonoh, Begini Nasib Pelaku
Berawal dari kenalan di media sosial, gadis tersebut dirudapaksa seorag pemuda BM (24).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejadian pilu dialami seorang gadis 18 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Berawal dari kenalan di media sosial, gadis tersebut diperlakukan tak senonoh seorag pemuda BM (24).
Kejadian bermula pada Sabtu (5/12/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA.
Tersangka BM menjemput gadis malang ini di kediamannya menggunakan sepeda motor dan mengajaknya ke kawasan Tepian, Kota Samarinda.
Usai nongkrong, tersangka mengajak sang gadis ke indekost temannya yang terletak di Kawasan Samarinda Seberang.
Sang gadis tak menolak, bahkan menerima ajakan tersangka.
Sebelum sampai di indekost, tersangka juga menawarkan minuman keras jenis anggur untuk diminum bersama-sama.
Sekali lagi, gadis belia ini tak menolak.
"Sebelum sampai ke kost temannya, dia membeli anggur untuk diminum bersama," sebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo ditemui Jumat (11/12/2020) hari ini.
Sesampai di indekost, keduanya pun menenggak minuman keras tersebut, hingga sang gadis setengah sadar.
"Keduanya minum dan mulai mabuk, tersangka mulai meraba bagian vital dan mencium sang gadis. Kemudian membuka celana korban. Saat hendak berbuat asusila, langsung didorong oleh korban," ungkap Iptu Teguh Wibowo.
Perbuatan tersangka dilakukan pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari keterangan tersangka, korban dirayu agar mau minum bersamanya.
Saat ditanya hubungan keduanya, Iptu Teguh Wibowo menyebut, korban berkenalan melalui media sosial Facebook dengan tersangka, dan berpacaran selama satu bulan.
Terkait perbuatan asusila, tersangka ini berkali-kali memaksa korban hingga akhirnya sang gadis merengek agar diantar pulang oleh tersangka.
"Upaya tindakan asusila dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, tetapi korban terus melawan. Sehingga, akhirnya korban minta diantarkan pulang," ucap Iptu Teguh Wibowo.
Pada Minggu (6/12/2020) pagi, sang gadis pun diantar oleh tersangka menuju kota Tenggarong.
Sebelum pulang, diketahui korban mengirim pesan singkat pada keluarganya agar dijemput di depan rumah.
Keluarga yang curiga dengan pesan singkat ini lantas menunggu.
Tak lama keduanya datang, pihak keluarga menahan tersangka sesampainya di rumah sang gadis.
"Tersangka diamankan pihak keluarga korban dan lalu diserahkan lalu membuat laporan pada kami, agar ditindak lanjuti. Saat kami melakukan pemeriksaan, serta alat bukti yang ada, benar pelaku telah melakukan tindakan asusila," pungkas Iptu Teguh.
Akibat perbuatan bejat tersangka, ia pun terancam dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)