Motif Suami Bunuh Istri Terungkap, Polisi Temukan Darah Korban di Ember
Hal ini setelah polisi mengankan Solihin usai buron beberapa hari usai menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Solihin, pria berusia 36 tahun tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Korban diketahui bernama Buni, seorang mamah muda berusia 30 tahun.
Insiden pembunuhan ini terjadi di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari, Jember.
Belakangan, motif pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya ini akhirnya terungkap.
FOLLOW :
Hal ini setelah polisi mengankan Solihin usai buron beberapa hari usai menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Pelaku sempat melarikan diri dengan berpindah ke beberapa tempat menggunakan sepeda motor.
Dia pergi ke Kecamatan Jenggawah hingga Kecamatan Tempurejo.
Tersangka ditangkap saat berada di Desa Tempurejo.
Polres Jember pun telah menetapkan Solihin sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Buni.
"Sabtu 12 Desember kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Motif Pelaku
Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka Sholihin yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sakit hati pada korban.
Sebab, pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban.
Alasannya korban sering memarahi tersangka karena faktor ekonomi, seperti urusan nafkah.
"Sakit hati pada korban dikarenakan sering memarahi tersangka, sehingga tersangka mengambil sabit dan membacok korban sebanyak tiga kali," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren.
Tersangka melakukan berbagai bentuk penganiayaan terhadap korban di sejumlah bagian tubuh.
Pria yang akrab disapa Fran itu menegaskan perbuatan tersangka dilakukan secara spontanitas.
Tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti usai menangkap lelaki yang membunuh seorang mamah muda yang terjadi pada (7/12/2020).
Barang bukti yang diamankan diantartanya yakni sepeda motor.
"Motor sementara kami amankan karena dipakai sarana kabur," ucap dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabit yang digunakan untuk membacok korban, kemudian pakaian dari tersangka dan korban.
Tak hanya itu, pelaku juga memeras darah korban dengan menggunkan ember timba yang kini dijadikan barang bukti oleh aparat kepolisian.
"Serta timba yang berisi darah dari perasan korban," ujar dia.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sebelumnya diberitakan warga Desa Tisnogambar gempar dengan penemuan mayat perempuan di dalam rumah pada Senin (7/12/2020).
Perempuan yang diduga korban pembunuhan ditemukan paman dan kakaknya.
Mereka curiga karena rumah korban dikunci. Setelah diperiksa, mereka mendapati korban telah meninggal di rumah.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-tewas_20160228_181655.jpg)