BSU Termin II Tahap 6 Sudah Cair, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Penyalurannya ke Penerima

Saat ini, imbuhnya pihak bank masih melakukan proses penyaluran kepada penerima bantuan langsung pekerja ini.

Editor: Vivi Febrianti
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) mengklaim telah merampungkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah ( BSU) pada Selasa (15/12/2020).

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

"Sudah (disalurkan). Nanti tinggal disampaikan ke bank dan bank memproses kepada penerima," kata dia.

Saat ini, imbuhnya pihak bank masih melakukan proses penyaluran kepada penerima bantuan langsung pekerja ini.

Dirinya berharap, semua penyaluran BSU ini dapat 100 persen tersalurkan tanpa adanya rekening bermasalah atau terkendala.

"Kalau tidak ada masalah, kami berharap ada 12,4 juta rekening tersalurkan semua," katanya lagi. 

Aswansyah menjelaskan, pada termin I (penyaluran periode September-Oktober 2020) ditargetkan bantuan subsidi pekerja dapat disalurkan sebanyak 12,4 juta rekening.

Namun, dalam penyaluran sempat terdeteksi rekening yang bermasalah sebanyak 151.000, yang menyebabkan pemilik rekening ini terhambat mendapatkan bantuan langsung.

Kemudian, untuk termin II (penyaluran periode November-Desember 2020) juga ditargetkan bantuan dpat tersalurkan ke 12,4 juta rekening penerima.

"Jadi, intinya sudah kita salurkan semua (termasuk BSU termin II tahap VI)," lanjut dia.

Mekanisme penyaluran BSU

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, penyaluran BSU ini awalnya akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, dari KPPN akan disampaikan kepada bank penyalur.

"Dari bank penyalur akan disampaikan pada bank penerima subsidi upah atau gaji," ujarnya baru-baru ini dalam konferensi pers virtual.

"Apa pun nomor rekeningnya, apakah bank Himbara atau bank di luar Himbara," lanjut dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved