Fakta Baru, Tarif Artis TA Rp 75 Juta Sekali Main, Polisi Temukan Barang Bukti Alat Kontrasepsi
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Prostitusi, Tarif Artis TA Sekali Main Rp 75 Juta
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.
Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," kata Erdi.
(TribunnewsBogor.com/TribunJabar.com)