Gadis 14 Tahun Diperkosa 5 Pria di Bak Sampah, Diimingi Jalan-jalan Malah Dicekoki Miras
Sebelum melancarkan aksinya, kelima pria ini mencekoki korbannya menggunakan minuman keras. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/12/2020).
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tindakan tak senonoh dilakukan lima pria pada seorang gadis berusia 14 tahun.
Lima pria tersebut memperkosa gadis 14 tahun itu di bak sampah.
Sebelum melancarkan aksinya, kelima pria ini mencekoki korbannya menggunakan minuman keras.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut AKP Ardy Yusuf Polisi telah menetapkan lima pria tersebut sebagai tersangka.
"Benar telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan hasil lidik sementara ada lima orang yang menjadi tersangka" kata AKP Ardy Yusuf dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Awalnya korban yang berada di Lapangan Merdeka, Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diajak oleh seorang pelaku, KL (16).
KL mengajak korban untuk jalan-jalan.
Namun pelaku justru mengajak korban ke sebuah gubuk di Jalan Bhayangkara Dalam, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Di gubuk itu sudah ada lima orang pria.
Korban lalu dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
Setelah itu korban diperkosa oleh lima pelaku ini di bak sampah yang ada di sampung gubuk.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian membekuk satu tersangka yang merupakan otak pemerkosaan berinisial RW (48).
Aparat kepolisian sendiri saat ini masih memburu empat pelaku lainnya kini buron.
Pihaknya mengimbau agar para pelaku yang identitasnya telah diketahui untuk segera menyerahkan diri.
"Saat ini ada satu tersangka utama yang kami amankan dan empat lainnya kami nyatakan buron dan kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri sebab identitasnya telah kami kantongi" kata AKP Ardy Yusuf.
Perkosa di Rumah Nenek
2 remaja di Lampung Tengah menjadi korban rudapaksa 2 pria.
Menurut pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut memang sudah direncanakan.
Pelaku DAT dan NR merencanakan kedua korban supaya menginap di rumah nenek pelaku NR di Kampung Watu Agung, Lampung Tengah, lantaran sudah larut malam.
Pelaku NR mengakui, jika ia dan DAT mengajak kedua korban menginap di rumah neneknya dan beralasan tidak berani mengantar ke Kalirejo karena sudah malam.
"Kami suruh tidur saja ke rumah nenek saya di Watu Agung, setelah itu mereka (korban) mau (menginap), karena memang waktu itu sudah malam," kata NR dibenarkan pelaku DAT, Rabu (9/12/2020).

Sampai di rumah neneknya, kata pelaku NR, ia dan DAT menyuruh kedua korban tidur di satu kamar.
Sementara NR dan DAT tidur di kamar lainnya, di rumah tersebut.
Saat tengah malam, kedua pelaku menyelinap masuk ke kamar yang ditempati kedua korban dan langsung merudapaksa kedua gadis SMP itu secara bersamaan.
Pagi harinya, kedua pelaku kemudian mengantarkan kedua korban ke rumahnya di Kalirejo sambil mengancam supaya tidak menceritakan perbuatan tersebut ke orang lain.
"Kami bilang ke mereka (kedua korban), supaya itu (aksi rudapaksa) gak usah dilaporkan kepada siapa-siapa," kata pelaku NR.
Gara-gara Kuda Kepang
Korban M didampingi rekannya S, menceritakan aksi pencabulan alias rudapaksa yang dilakukan 2 pemuda di Lampung Tengah.
Menurut korban M, awalnya ia dan S hendak menonton acara kuda kepang.
Untuk itu, M mengajak rekannya S, ke rumah neneknya di Kampung Payung Rejo, Lampung Tengah.
Sesampainya di Payung Rejo, M ditelpon oleh pelaku DAT, yang memang ia kenal untuk bertemu di satu tempat.
"Kami ketemuan (dengan pelaku DAT), kemudian kami diajak makan di Kampung Sendang Agung."
"Di situ (Sendang Agung), ketemuan lagi dengan dia (pelaku NR)," terang M, yang dibenarkan oleh S, Rabu (9/12/2020).
Selanjutnya, kedua korban dari Kampung Sendang Agung berbonceng-boncengan naik motor.
M berboncengan dengan DAT dan S dengan NR, menuju ke Kampung Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Sampai di Kampung Bangun Rejo sekira pukul 18.00 WIB, pelaku mengajak kedua korban menonton pertunjukan kuda kepang hingga pukul 20.30 WIB.
Karena sudah malam, kedua korban meminta diantar oleh kedua pelaku untuk pulang ke Kalirejo.
Namun, beralasan sudah malam, kedua pelaku enggan mengantar M dan S pulang.
Keluhkan Sakit di Alat Vital
Orangtua kedua korban melaporkan aksi pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku DAT dan NR.
Hal tersebut dilakukan lantaran karena kedua gadis di bawah umur itu mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.
Ayah korban M, yang enggan disebut namanya mengatakan, saat pulang pascakejadian pada 24 November 2020, M menangis dan melapor kepada dirinya.
"Anak saya bilang, kalau ia sudah dirudapaksa pada malam harinya (23 November 2020)."
"Anak saya mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya," kata ayah korban M, Rabu (9/12/2020).
Ayah korban melanjutkan, anaknya menceritakan peristiwa yang menimpanya itu.
Saat kejadian, ia bersama rekannya S, yang juga mengalami peristiwa yang sama.
"Rupanya temannya juga mengalami perbuatan yang sama (dirudapaksa)."
"Akhirnya saya ke rumah teman anak saya (korban S) dan mendengar cerita dari teman anak saya atas perbuatan yang dilakukan pelaku," ujar ayah korban M.
Setelah mendengar penjelasan sang anak dan temannya, akhirnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Kalirejo atas dugaan merudapaksa gadis di bawah umur.
Sebelumnya diberitakan, dua pemuda di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, nekat melakukan aksi pencabulan alias merudapaksa dua gadis di bawah umur.
Keduanya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kalirejo atas dasar laporan keluarga korban.
Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mengatakan, aksi pencabulan dilakukan pelaku DAT (21) dan NR (28).
Sementara korbannya yakni M (14) dan S (14).
"Aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan kedua pelaku pada 23 November 2020 di Kampung Watu Agung, Lampung Tengah."
"Modusnya, mengajak kedua korban menginap di rumah nenek salah seorang pelaku," terang AKP Ridho Rafika, Rabu (9/12/2020).
Ditambahkan AKP Ridho, kedua pelaku terlebih dahulu mengajak kedua korban berkeliling-keliling kampung hingga malam.
Beralasan sudah malam, pelaku DAT dan NR menyuruh kedua korban menginap.
"Karena sudah malam dan alasan tidak berani keluar kampung, kedua pelaku menyuruh kedua korban menginap di rumah nenek pelaku NR," sebut AKP Ridho Rafika.
Setelah itu, aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku terhadap kedua korban yang masih berstatus siswi sekolah menengah pertama itu.
"Keesokan harinya kedua korban melapor ke keluarga mereka masing-masing."
"Kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Kalirejo," ujar AKP Ridho Rafika.
Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Kalirejo di rumahnya masing-masing, Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.
Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.