Istri Banyak Alasan Saat Diajak Berhubungan, Pria di Tasikmalaya Nekat Gauli Anak

Saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Tt mengaku kerap mendapat penolakan istrinya yang juga ibu kandung korban saat diajak

Editor: Ardhi Sanjaya
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi wanita diperkosa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada pengakuan mengejutkan dari tersangka Tt (41) yang tega berbuat asusila terhadap anak tirinya yang masih ingusan.

Saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Tt mengaku kerap mendapat penolakan istrinya yang juga ibu kandung korban saat diajak berhubungan suami-istri.

"Pengakuannya miris, tersangka mengaku suka ditolak istrinya jika diajak berhubungan badan," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta Tasikmalaya, Senin (21/12/2020).

Sang istri, kata tersangka kepada petugas, selalu banyak alasan jika diajak berhubungan suami istri.

Tersangka Tt (41) hanya bisa tertunduk saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Senin (21/12/2020). Dia mengaku menggauli anak tiri karena sang istri tak mau diajak berhubungan.
Tersangka Tt (41) hanya bisa tertunduk saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Senin (21/12/2020). Dia mengaku menggauli anak tiri karena sang istri tak mau diajak berhubungan. ()

Karenanya Tt nekat menggauli anak tirinya yang masih kelas VI SD.

"Katanya ada saja alasan. Terutama karena kecapaian sehabis kerja sebagai buruh serabutan," ujar Yusuf.

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat anaknya selalu murung dan tertekan.

Setelah diajak berbicara baik-baik, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban bejat Tt yang tak lain ayah tirinya.

Ibu kandung korban yang terkejut dan syok memdengar pengakuan sang anak. Dia pun segera melaporkan ulah suaminya itu ke warga.

"Laporan akhirnya diteruskan kepada kami, dan kasusnya hingga kini masih dalam pendalaman," kata Yusuf.

Tersangka Tt terancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nekat Gauli Anak Tiri, Ini Dalih Tersangka Tt Bikin Miris, Ada Kaitan dengan Jatah dari Istri

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved