Kisah Dewi Dibuat Tak Berdaya di Depan Pintu Kamar Kos, Pelaku Kesal Bangun Tidur Ditagih Utang

Seorang perempuan berusia 30 tahun dibuat tak berdaya di depan sebuah pintu kamar kos.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang perempuan berusia 30 tahun dibuat tak berdaya di depan sebuah pintu kamar kos.

Korban diketahui bernama Dewi, Warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung.

Dewi babak belur setelah dianiaya Yudi alisa YS pria berusia 41 tahun.

FOLLOW JUGA:

Pria asal Kota Malang itu menghajar korban higga terluka.

Belakangan diketahui rupanya Yudi terusik dengan kedatangan korban ke kosannya.

Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Mobil Rombongan Pengantin Terjun ke Jurang 100meter: Bodinya Nyangkut di Pohon

Yudi yang pagi itu masih tertidur, kesal lantaran korban datang menagih utang kepadanya.

Saat ini, Yudi telah diamankan oleh polisi setelah korban melapor kejadian yang dialaminya kepada aparat pengak hukum.

Setelah penyelidikan panjang, polisi mengetahui keberadaan Yudi pada Kamis (17/12/2020) di area wisata Pinkan Tulungagung.

Polisi kemudian menangkap Yudi dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Baca juga: Kesaksian Tetangga saat Intip Diana di Kamar, Kaget Lihat Korban Tewas: Tangan dan Kakinya Terikat

Baca juga: Kesaksian Tetangga Sebelum Donny Dimutalasi Manusia Silver : Korban Sering Nginep di Rumah Pelaku

Tersangka Yudi Sunarto (kanan) dan ilustrasi uang. (Foto Istimewa dan surya.co.id/m sudarsono)
Tersangka Yudi Sunarto (kanan) dan ilustrasi uang. (Foto Istimewa dan surya.co.id/m sudarsono) ()

Secara resmi ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/12/2020).

Kepada Polisi, YS mengaku menyesal karena telah melakukan penganiayaan kepada korban.

"Tersangka mengaku menyesal, dia merasa kesal karena pagi-pagi sudah ditagih utang," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih, Senin (21/12/2020).

Saat ini, pelaku penganiayaan telah ditahan di Polres Tulungagung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Retno menceritakan, kasus ini dilatar belakangi perkara utang piutang antara pelaku kepada korban.

"YS (Yudi) meminjam uang Rp 600.000 kepada korban," terangnya.

Kasus utang piutang ini sudah terjadi pada Oktober 2020.

Saat itu Dewi mendatangi kamar kos yang ditempati Yudi dan istrinya, di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Baca juga: Sebelum Dimutilasi usai Berhubungan Badan, Pegawai Minimarket Sempat Bikin Manusia Silver Ketakutan

Baca juga: Ditinggal Ashraf, BCL Beri Jawaban Ini saat Ditanya Keinginan Nikah Lagi, Maia Estianty : Semangat !

Baca juga: 10 Manfaat Puasa Senin Kamis Dilengkapi dengan Doanya - Lihat di Sini!

Ia terus mengetuk pintu kamar karena Yudi tidak kunjung keluar.

"YS marah karena terganggu. Dia kemudian keluar kamar dan langsung menganiaya korban," sambung Retno.

ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Saat keluar kamar, Yudi langsung melayangkan pukulan ke Dewi.

Akibatnya pelipis Dewi luka robek.

Yudi juga menjambak perempuan yang meminjaminya uang itu.

"Saat itu korban melapor ke polisi. Tapi saat polisi mendatangi lokasi kejadian, YS sudah tidak ada lokasi," ungkap Retno.

Polisi telah melakukan visum terhadap Dewi untuk membuktikan penganiayaan Yudi.

Yudi akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved