Palsukan Tanda Tangan Direktur, Bendahara RS di Papua Gelapkan Dana BPJS Rp 1,5 Miliar

Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan supaya tersangka bisa mencairkan dan menggelapkan dana BPJS RSUD Abepura untuk kepentingan pribadi.

Editor: Ardhi Sanjaya
istimewa
ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Enam bulan memalsukan tanda tangan direktur, seorang bendahara rumah sakit di Abepura, Papua dibekuk oleh polisi.

Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan supaya tersangka bisa mencairkan dan menggelapkan dana BPJS RSUD Abepura untuk kepentingan pribadi.

Tersangka berinisial LPM rupanya telah melakukan aksi penggelapan dana BPJS selama berbulan-bulan.

Kejahatannya dilakukan sejak Maret sampai September 2020.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menjelaskan, LPM nekat memalsukan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura.

"Modus tersangka memalsukan tanda tangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank lalu uangnya dipakai sendiri," kata dia.

Gelapkan hingga Rp 1,5 miliar, terancam 15 tahun penjara

Gustav menjelaskan, total dana BPJS yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp 1,5 miliar.

Polisi telah menetapan LPM sebagai tersangka setelah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini, termasuk sang direktur.

"Sejauh ini kasus tersebut, LPM masih sebagai tersangka tunggal dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," kata dia.

LPM kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura. Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Bulan Palsukan Tanda Tangan Direktur, Bendahara RS Gelapkan Dana BPJS 1,5 Miliar, Ini Ceritanya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved