Pengakuan Sekuriti yang Aniaya Dokter hingga Tengkoraknya Pecah, Lanjut Bekerja Setelah Bereaksi
Tindakan sekuriti AJ saat menganiaya dokter, RL, terekam CCTV. Pelaku AJ rupanya memiliki tujuan tertentu saat menganiaya dokter RL.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang sekuriti hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat menganiaya seorang dokter pada Minggu (20/12/2020).
Tindakan sekuriti AJ saat menganiaya dokter, RL, terekam CCTV.
Pelaku AJ rupanya memiliki tujuan tertentu saat menganiaya dokter RL.
AJ kini sudah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakatrta Barat.
Meski begitu kondisi RL kini masih kritis karena mengalami luka parah.
Betapa tidak, AJ memukuli RL menggunakan kunci inggris.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi tidak menjelaskan kondisi korban saat itu, tepat setelah dianiaya pelaku.
Baca juga: Cara Sadis Sekuriti Hotel Aniaya Dokter, Gagal Cium Korban di Lift Pelaku Kesal Buka Dompet Korban
Baca juga: Hasrat Tak Tersalurkan, Sekuriti Perlakukan Dokter Cantik hingga Tak Berdaya di Ruangan Kosong
Namun, menurut Audie, kondisi terkini, korban masih dirawat di ruang intensive care unit (ICU) rumah sakit dan masih kritis.
Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi.
"Ada luka di kepala bagian kiri dan dekat mata. Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi," tutur Audie.
Menurut Kompol Teuku Arsya Khadafi penganiayaan dan pelecehan itu dilatar belakangi pelaku untuk memeras korban
Baca juga: Kepergok Kunjungi Dokter Kandungan, Dinda Hauw Dikabarkan Hamil, Rey Mbayang : Pengin Cepet Punya
"Pelaku pertama niatnya mau melecehkan.
kemudian ada niat memeras korban," kata Kompol Teuku Arsya Khadafi dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, kejadian bermula ketika RL datang ke hotel tersebut sekitar pukul 06.30 WIB.
Maksud kedatangan RL ke hotel tersebut ialah untuk mengikuti sertifikasi dokter jantung.
Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan saat baru tiba, pelaku AJ langsung mengarahkan RL untuk memarkir kendaraannya.
AJ juga meminta RL untuk melakukan rapid test terlebih dulu.
Namun RL menolak, kata Kompol Teuku Arsya Khadafi, korban beralasan sudah melakukan rapid test sebelumnya.
Lalu RL menanyakan lokasi sertifikasi dokter jantung pada AJ.
AJ pun mengarahkan korban menuju ke lantai enam hotel.

Padahal menurut Kompol Teuku Arsya Khadafi, lantai 6 hotel tersebut kosong.
"Jadi sudah terlihat ada niat buruk," kata Kompol Teuku Arsya Khadafi dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Sebelum mengantar RL, AJ terlebih dulu mengambil kunci inggris di ruang engineering.
Saat itu RL memang harus ditemani AJ untuk naik lift.
Pasalnya penggunaan lift membutuhkan kartu akses, sedangkan RL tak memilikinya.
"Korban tidak bisa mengakses lifttanpa access card, maka diantar," kata Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Di dalam lift, lanjut Kompol Teuku Arsya Khadafi, AJ berupaya untuk melecehkan dokter tersebut.
Sekuriti AJ berupaya mencium dokter RL.

Namun korban berhasil menepisnya.
Pelaku lalu menjadi emosi, ia kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu pada RL.
"Kemudian di situ pelaku meminta uang," kata Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Korban yang takut lalu menuruti permintaan sekuriti.
Hanya saja uang yang diberikan RL tak seperti yang diminta AJ.
Uang di dompet RL hanya ada Rp 150 ribu.
Kemarah pelaku kian menjadi dan membawa korban keluar dari lift.
Pelaku membawa korban ke sebuah ruang kosong, pelaku lalu berupaya untuk memperkosa korban.
Lagi, lagi, dokter tersebut berhasil menggagalkan niat bejat sekuriti dengan melawannya.
Meski begitu, korban tak berdaya ketika pelaku mulai memukulnya.
Tak ayal, menurut Kompol Teuku Arsya Khadafi, sekuriti tersebut memukul dokter sebanyaka 9 kali menggunakan kunci inggris.
"Pelaku memukul korban sebanyak sembilan kali dengan kunci inggris," kata Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Setelah menganiaya, pelaku menyeret korban ke mobilnya.
AJ mengancam RL agar tak melaporkan kejadian ini pada Polisi.
Setelah itu AJ mencuci tangannya dan kembali ke pos jaga untuk kembali bekerja.
Tak berselang lama, menurut Kompol Teuku Arsya Khadafi, keluarga korban melaporkan perbuatan AJ ke Polisi.
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membentuk tim khusus.
Polisi mulai mendatangi TKP hingga mengecek CCTV.
Rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku memaksa korban keluar dari elevator hotel sempat tersebar di media sosial.
Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di rumah kakak iparnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.