Lagi Asyik Main, Bocah Diberi Rp 10 Ribu Lalu Dibawa Kabur, Menangis Ditukar dengan Tabung Elpiji

Bocah dibawa kabur. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang membawa kabur AG dan menukarnya dengan dua tabung elpiji 3 Kg.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Penculikan/ Bocah 7 tahun dbawa kabur lalu ditukar tabung gas elpiji. 

TRIBUNEWSBOGOR.COM -- Diberi uang Rp 10 ribu, seorang bocah di Kecamatan Makassar dibawa kabur orang tak dikenal.

Bocah berinisial AG (7) itu menjadi korban penculikan oleh orang tak dikenal.

AG dibawa kabur lalu ditinggalkan di sebuah warung toko kelontong.

Diketahui korban dijadikan jaminan oleh pelaku yang mengambil dua tabung eplpiji 3 kilogram.

Peristiwa tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang membawa kabur AG dan menukarnya dengan dua tabung elpiji 3 Kg.

Kanitreskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tempo menjelaskan, pihaknya sedang mempelajari hasil rekaman CCTV toko kelontong yang memperlihatkan ciri-ciri orang yang membawa kabur AG.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa tertangkap, anggota sementara masih melakukan penyelidikan," ujarnya seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Kronologi kejadian

Awalnya, AG sedang bermain bersama temannya di Jalan Maccini Raya, Kecamatan Makassar, Jumat (25/12/2020) malam.

Baca juga: Misteri 3 Anak Hilang di Langkat : Diduga Diculik, Polisi Bentuk Tim Gabungan

Baca juga: Detik-detik Penculikan Anak di Teras Rumah, Korbannya Dibius Lalu Dimasukkan Karung

Kemudian pelaku datang menghampiri AG.

Pelaku lantas membujuk korban agar mau ikut dengannya.

AG saat itu diberi uang Rop 10 ribu agar mau menemani pelaku membeli gorengan.

Iptu Syamsul Tempo mengatakan, pelaku kemudian membawa korban menggunakan motor.

"Korban termakan rayuan dan korban dibawa pergi dengan pelaku menggunakan sepeda motor untuk melakukan aksinya dengan berpura-pura hendak membeli gas Elpiji seberat 3 Kg," kata Syamsul sat diwawancara wartawan di Mapolsek Makassar, Sabtu (26/12/2020).

Selang beberapa waktu, pelaku membawa korban ke toko kelontong di Jalan Pongtiku.

Di tempat itu lah korban dijadikan sebagai jaminan oleh pelaku.

Syamsul menjelaskan, pelaku berdalih menitipkan AG di toko kelontong itu.

Baca juga: Pelajar SMP Ditodong, Punggung Terluka hingga HP Dirampas : Laki-laki Itu Minta Uang Rp 2.000

Baca juga: Pria Bawa Kabur Gadis Remaja Lalu Paksa Bersetubuh, Pengakuan Pelaku Bikin Orang Tua Korban Syok

Pelaku menjadikan korban sebagai jaminan lantaran mengaku tak membawa uang untuk bayar dua tabung elpiji 3 kg.

Hingga akhirnya korban pun menangis dan mengungkapkan apa yang terjadi.

AG menyebut jika dirinya bukan anak dari pria yang mengambil tabung gas tersebut.

"Jadi pemilik toko langsung antar korban ke Polsek Makassar. Korban tidak mengenal peaku," ucap Syamsul.

Kejadian lain di Jambi

Bawa kabur gadis remaja, seorang pria di Merangin, Jambi diamankan polisi.

Pria berinisial AS (36) ditangkap setelah nekat membawa kabur gadis usia 15 tahun.

AS juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

Bahkan, pelaku mengaku menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan orang tua gadis tersebut.

Diketahui korban dibawa ke rumah saudara pelaku di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Keberadaan korban pun diketahui hingga diminta pulang oleh ayahnya.

Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Selang beberapa waktu, pelaku pun berhasil diamankan.

Pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kronologi kejadian

Peristiwa pilu ini berawal ketika korban diajak pergi liburan pada bulan Agustus lalu.

Saat liburan lebaran, korban diajak pelaku ke Waterboom.

Setelahnya, pelaku mengajak korban ke hotel yang berada di Pamenang dengan dalih ingin beristirahat.

Kemudian saat di kamar hotel, pelaku merayu korban melakukan hubungan badan.

Korban menolak, namun pelaku terus merayunya.

Pelaku berjanji akan menikahi korban.

Hingga akhirnya korban yang merasa terdesak tak dapat berbuat banyak.

"Korban yang berada di bawah tekanan, akhirnya mau mengikuti keinginan pelaku," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, Senin (30/11/2020).

Aksi korban tak berhenti di situ.

Pada tanggal 27 Oktober pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya tanpa seizin dari orang tua korban.

Keesokan harinya pelaku mengajak korban menyewa kos di Pasar Pamenang selama kurang lebih dua minggu.

Pelaku lantas mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Di sana, pelaku menikah siri dengan korban tanpa sepengatahuan orang tua korban.

Kemudian sekira pada bulan November tahun 2020 korban menghubungi orang tuanya dan mengatakan sudah menikah dengan pelaku.

Orangtua korban pun emosi dan meminta korban pulang ke rumahnya dengan pelaku.

Ayah korban yang kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Merangin dengan no LP/ B-215 /XI / 2020 / Res Merangin/Spkt, tanggal 27 November 2020.

Pelaku AS ditangkap pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 21:00 wib di Pasar Bawah Bangko, Kabupaten Merangin Jambi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Pelaku juga mengakui menikahi korban secara siri yang masih berstatus pelajar di tempat keluarganya di Provinsi Sumatera Selatan. (*)

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved