Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Keluarga Siap Otopsi Ulang
Komnas HAM akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait kasus penembakan 6 laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) hari ini, Senin (28/12/2020) akan mengumumkan perkembangan penyelidikan dan temuan lapangan terkait penembakan terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI).
Perkembangan tersebut baru akan disampaikan pada Senin (28/12/2020) pukul 11.00 WIB di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
"(Akan menyampaikan) perkembangan dan temuan lapangan," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Sebelumnya, Komnas HAM sudah pernah menyampaikan perkembangan sementara terkait kasus penembakan enam laksar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).
Ada sejumlah temuan yang berhasil Komnas HAM dapatkan dari penyelidikan awal yakni terkait pemeriksaan mobil, senjata api dan otopsi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan FPI saat terjadinya insiden tersebut.
Baca juga: Sebut 6 Laskar FPI Tak Bawa Senjata, Munarman Dilaporkan ke Polisi
Sejauh ini, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI.
Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu pada Senin (21/12/2020).
Sementara terkait senjata api, Beka menegaskan, penyelidikan ini harus dilakukan berhubung pihak polisi dan FPI memberi keterangan yang bertolak belakang.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Temuan soal Penembakan 6 Laskar FPI Sudah Lebih Detail dan Dalam
"Artinya kan memeriksa, mengklarifikasi, keterangan FPI maupun polisi, karena FPI kan bilang tak ada senjata api, bahkan senjata saja tak ada, sedangkan polisi bilang FPI memiliki senjata api," ujarnya.
Untuk menyelidiki soal senjata api ini, Komnas HAM masih menanti akses dari pihak kepolisian agar bisa memeriksa senjata api yang disebut milik laskar FPI itu.
Terkait otopsi, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar memastikan bahwa pihak keluarga mengizinkan Komnas HAM melakukan otopsi jenazah enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi.
"Kami menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap, tergantung keputusan Komnas HAM," kata Aziz di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Hasil Otopsi 6 Jenazah Laskar FPI, Polisi Sebut Ada 18 Luka Tembakan
Meski demikian, Aziz menolak mengatakan bahwa otopsi oleh Komnas HAM merupakan otopsi ulang.
Menurut mereka, pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan otopsi oleh kepolisian.
"Kami serahkan (ke Komnas HAM) untuk otopsi, bukan otopsi ulang ya karena dari keluarga tidak mengakui otopsi," ujar Aziz.
Komnas HAM telah memanggil dokter dari Polri yang melakukan otopsi terhadap keenam jenazah.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami prosedur, proses dan substansi otopsi keenam jenazah.
Adapun berdasarkan hasil otopsi Polri, diketahui ada 18 luka tembak pada 6 jenazah Laskar FPI.
Versi otopsi Polri juga menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan pada 6 jenazah Laskar FPI tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Ini, Komnas HAM Umumkan Temuan Lapangan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI"