Modus Kakak Tiri Lampiaskan Nafsu ke Adik, Awalnya Korban Disuruh Tidur, Sekarang Hamil 6 Bulan

Adik dinodai kakak tiri hingga hamil enam bulan. Aksi pelaku terungkap saat korban hamil.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Kompas.com
Ilustrasi/ Kakak tiri hamili adik, kini ditangkap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pemuda di Lampung Tengah tega menodai adik tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Pemuda berinisial YR (21) itu pun kini harus berurusan dengan polisi.

Diketahui bahwa korban, IU (15) dipaksa melayani YR hingga akhirnya hamil.

Kini korban dikabarkan hamil enam bulan.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung, YR telah melakukan aksinya sejak 2015 lalu.

Hingga akhirnya kelakuan tak terpuji YR pun terungkap.

YR ditangkap Unit PPA Lamteng di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).

Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.

Baca juga: Berdalih Sayang ke Adik Ipar, Perangai Buruk Oknum Satpol PP Dibongkar Istri : Kenapa Dicium Terus?

Baca juga: Tingkahnya Dicurigai Istri, Kelakuan Tak Senonoh Suami pada Adik Ipar Terkuak, Korban Sempat Diancam

Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih.

Awal terungkapnya perbuatan pelaku

Berdasarkan keterangan kerabat korban, IU selama ini tertutup dan banyak berdiam diri di kamar.

Hingga akhirnya keluara mengetahuinya setelah melihat kondisi perut korban membesar.

Saat ditanya, korban pun mengaku jika dirinya tengah mengandung.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Korban bercerita bahwa dirinya hamil karena perbuatan kakak tirinya.

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," tambahnya.

Setelah mendengar pengakuan korban, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

Korban diancam

Saat beraksi pelaku rupanya turut mengancam korban.

Baca juga: Pengakuan Pria Cabuli Murid Istrinya, Dirayu Nonton Youtube, Ngaku Bergairah Lihat Anak-anak

Baca juga: Ngaku Hubungannya Tak Direstui, Pemuda Nekat Bawa Kabur Pacar, Korban Diperlakukan Tak Senonoh

Korban diancam agar tidak melaporkan perbuatan YR kepada siapa pun, termasuk kerabatnya.

Bila dilaporkan, korban diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Berdasarkan keterangannya, aksi YR dilakukan pada 2015 silam di rumahnya di Kecamata Kotagajah.

Saat itu korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku, masuk ke dalam kamarnya.

Kemudian tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci kamar.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," Ungkapnya.

Korban mengungkapkan, aksi itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Menurut korban, terakhir kali pelaku beraksi pada September 2020 lalu.

Baca juga: Berdalih Cari Istri Baru, Pria 39 Tahun Ini Nekat Nodai Gadis Remaja, Korban Teperdaya Rayuan Pelaku

Baca juga: Sopir Travel Rudapaksa Penumpangnya, Mahasiswi Dipaksa ke Kamar Kos Lalu Ditinggalkan di TKP

Sementara itu pelaku YR mengakui perbuatannya terhadap korban IU.

YR berdalih perbuatan tak terpujinya itu dilakukan karena khilaf.

"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah. Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.

Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.

(TribunnewsBogor.com/TribunLampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved