Gisel Tersangka
Gisel Buat Video Syur dengan MYD untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest : Berarti Gak Melanggar Dong ?
Penetapan tersangka Gisel dan MYD setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Dalam video syur itu, Gisel bersama pria yang berinisial MYD.
"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).
"Juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.
Maka dari itu, polisi pun menetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur, setelah sebelumnya hanya jadi saksi.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.
Polisi pun akan segera memanggil kembali keduanya.
"Kita akan memanggil kembali saudarai GA dan saudari MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Saat ditanya siapa sosok Michael Yukinobu de Fretes, Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video syur itu.
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Penyebar Pertamanya Belum Ditangkap
"Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

"Jadi di video itu, ada saudari GA, lalu laki-lakinya itu saudara MYD," tegas polisi.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, video itu dibuat pada tahun 2017 lalu.
"Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya adalah terancam dipenjara 6 tahun hingga 12 tahun penjara.
"Hukuman paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkas Yusri Yunus.