Pengakuan Kakak Tiri yang Hamili Siswi SMP, Ayah Korban Ternyata Pernah Perkosa Adik Kandung Pelaku
Gadis berusia 15 tahun berunisial UI itu kini cuma bisa pasrah meratapi nasib yang dialaminya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Saat berada di dalam, pelaku langsung mengunci kamar.
Sehingga, tinggal mereka berdua yang berada di dalam kamar.
"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan)," kata IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng,
Baca juga: Gara-gara Ini, Ibu dan 2 Anak Menangis Jalan Kaki di Jalan Tol, Saat Ditolong Kondisi Memprihatinkan
Baca juga: Fakta Baru Laka Maut Mobil Polisi, Pengendara Motor Jadi Korban Hingga Tewas di Tempat

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak bilang kepada siapun.
"Dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," kata IU menambahkan.
Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku, dan menurut korban terakhir kali dilakukan September 2020 lalu.
Hamil 6 Bulan
Dwi selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tak menyangka jika IU saat ini tengah mengandung.
Sebab, selama ini korban bersikap tertutup dan lebih memilih mengurung diri di kamar.
"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Kisah Ibu dan 2 Anaknya Menangis Jalan Kaki di Pinggir Jalan Tol, Tubuhnya Basah Kuyup saat Ditolong
Baca juga: Sempat Mau Curhat, Wartawan di Bogor Tewas di Dapur, Istri Teriak Lihat Pisau Menancap di Perut
Setelah ditelusuri, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.
Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.
"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," terangnya.
Mengetahui perbuatan itu, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.
Terancam 15 tahun penjara