Breaking News

Pengakuan Kakak Tiri yang Hamili Siswi SMP, Ayah Korban Ternyata Pernah Perkosa Adik Kandung Pelaku

Gadis berusia 15 tahun berunisial UI itu kini cuma bisa pasrah meratapi nasib yang dialaminya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang siswi SMP menjadi korban kebiadaban dilingkungan keluarganya sendiri.

Bahkan, saat ini korban tengah hamil besar lantaran diperkosa oleh Kakak Tirinya yakni YR (21).

Gadis berusia 15 tahun berunisial UI itu kini cuma bisa pasrah meratapi nasib yang dialaminya.

Sudah sekitar 5 tahun lamanya UI menjadi budak nafsu sang Kakak Tiri hingga akhirnya perutnya kini membuncit.

Kasus perkosaan di keluarga UI dikabarkan bukan baru pertamakalinya.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Dipaksa Layani Kakak Tiri Hingga Hamil: Pintu Dikunci, Saya Suruh Lepas Pakaian

Ayah kandung UI yakni PJ (57) pun saat ini berurusan dengan polisi lantaran telah memperkosa anak tirinya yang tak lain adik kandung pelaku YR.

Rupanya sebelum aksi YR yang menyetubuhi IU yang berstatus adik tirinya, ayah tiri pelaku yang merupakan ayah kandung korban juga telah menyetubuhi adik kandung pelaku YR.

Kronologis hubungan antara anak dan bapak itu, bermula saat PJ (57) menikahi ibu kandung YR dan adiknya (ibu YR telah meninggal).

Pasca meninggalnya ibu mereka, di rumah hanya ada PJ yang berstatus ayah kandung IU bersama-sama dengan YR dan adik kandungnya.

Rupanya, PJ melakukan persetubuhan terhadap adik perempuan kandung YR.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase Tribun Jabar (Thinkstockphotos.com via Kompas.com dan istimewa via Tribunnews.com))

Namun begitu, aksi persetubuhan tersebut lebih dahulu terungkap oleh pihak kepolisian Polsek Punggur.

Saat ini, ayah kandung korban IU telah lebih dahulu berurusan dengan pihak kepolisian karena menyetubuhi adik kandung pelaku YR, dan saat ini kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan.

Sementara itu, YR pun sudah dibekuk aparat kepolisian karena telah menghamili adik tirinya yakni UI.

Pelaku YR ditangkap Unit PPA Lamteng di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).

Penangkapan itu menurut Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.

Baca juga: Modus Kakak Tiri Lampiaskan Nafsu ke Adik, Awalnya Korban Disuruh Tidur, Sekarang Hamil 6 Bulan

Pengakuan Pelaku

Menurut pengakuan YR, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.

YR berdalih, aksi biadabnya itu dilakukan karena khilaf.

"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah. Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.

Pasrah Dipaksa melayani

Siswi SMP berinisial UI tak bisa berbuat banyak saat kakak tirinya YR menjama tubuhnya.

Korban cuma bisa pasrah lantaran takut karena diancam oleh YR.

Bahkan, saat ini perut gadis malang itu telah terlihat membuncit karena berisi janin bayi.

Peritiwa memilukan ini dialami gadis asal Kotagajah, Lampung.

UI mengaku menjadi langganan pemuas nafsu biadab kakak dirinya berada di rumah seorang diri.

Awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.

Aksi biadab sang Kakak Tiri ini dilakukan lebih dari sekali.

Baca juga: Didatangi Orangtua Tersangka Give Away Palsu, Baim Wong Terenyuh : Bapak Purnawirawan ?

Baca juga: Presiden Jokowi Siap Jadi yang Pertama, Ini Urutan Daftar Penerima Vaksin Covid-19

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase dari beberapa sumber via Tribunnews.com)

Selama ini, korban memang tinggal satu rumah dengan pelaku.

Saat kejadian, pelaku menerobos masuk masuk ke dalam kamar siswi SMP tersbeut.

Saat berada di dalam, pelaku langsung mengunci kamar.

Sehingga, tinggal mereka berdua yang berada di dalam kamar.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan)," kata IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng,

Baca juga: Gara-gara Ini, Ibu dan 2 Anak Menangis Jalan Kaki di Jalan Tol, Saat Ditolong Kondisi Memprihatinkan

Baca juga: Fakta Baru Laka Maut Mobil Polisi, Pengendara Motor Jadi Korban Hingga Tewas di Tempat

BREAKING NEWS Perut Siswi SMP di Kotagajah Terlihat Membesar, Ternyata Dihamili Kakak Tiri (Dokumentasi)
BREAKING NEWS Perut Siswi SMP di Kotagajah Terlihat Membesar, Ternyata Dihamili Kakak Tiri (Dokumentasi) ()

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak bilang kepada siapun.

"Dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," kata IU menambahkan.

Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku, dan menurut korban terakhir kali dilakukan September 2020 lalu.

Hamil 6 Bulan

Dwi selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tak menyangka jika IU saat ini tengah mengandung.

Sebab, selama ini korban bersikap tertutup dan lebih memilih mengurung diri di kamar.

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Kisah Ibu dan 2 Anaknya Menangis Jalan Kaki di Pinggir Jalan Tol, Tubuhnya Basah Kuyup saat Ditolong

Baca juga: Sempat Mau Curhat, Wartawan di Bogor Tewas di Dapur, Istri Teriak Lihat Pisau Menancap di Perut

Setelah ditelusuri, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.

Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," terangnya.

Mengetahui perbuatan itu, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

Terancam 15 tahun penjara

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyebut, pelaku YR dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Yuda Wiranegara, Senin (28/12/2020).

(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved