Gisel Tersangka

Polisi Sebut Gisel Akui Dirinya yang Ada di Video Syur: Dibuat Tahun 2017 di Medan

Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi: GA Mengakui Itu Dirinya, Dibuat Tahun 2017 di Medan.

Kompas.com
Gisel bersama Wijin dan advokat Sandy Arifin mendatangi Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).(KOMPAS.com/IRA GITA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis Gisella Anastasia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur di media sosial.

Kepada polisi, mantan istri Gading Marten itu mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang ada di video syur tersebut.

Tak hanya Gisel, polisi juga menetapkan satu orang tersangka lagi yakni MYD.

Menurut polisi, MYD merupakan pemeran pria yang ada di video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video itu dibuat pada tahun 2017 lalu.

Gisel juga mengakui kalau video itu dibuat di salah satu hotel di Medan.

Dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam siaran pers-nya menjelaskan status Gisel.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar, kemudian pengembangannya dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA dalam pemeriksaan, juga ada saudara MYD, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri Yunus.

Selain itu, menurutnya, polisi juga sudah mengumpulkan beberapa alat bukti yang lain.

"Termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti hasil dari keterangan saksi ahli yang ada juga keterangan daripada si saudari GA maupun MYD," jelasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Asyik Lakukan Ini Bareng Kekasih, Ekspresinya Disorot

Baca juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Polisi

Ia kemudian menegaskan kalau keduanya sudah mengakui sebagai sosok yang ada di video syur tersebut.

"Saya kasih tahu awalnya saja teman-teman semuanya, bahwa saudari GA mengakui dan dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, saksi ahli yang ada, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.

Yusri juga mengungkap waktu dan tempat video itu dibuat.

"Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," ungkapnya.

Untuk itu, pihak kepolisian telah menaikkan status keduanya yang semula saksi kini jadi tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved