Tak Bisa Bayar, Pria Banjarmasin Habisi Gadis 14 Tahun di Kamar Hotel
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, tersangka membunuh korban karena tidak mampu membayar uang kencan.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan.
Ia terancam hukuman 30 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi salah satu hotel di Banjarmasin, Kalsel pada, Senin (28/12/2020).
Terdapat sejumlah luka di tubuh korban.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah pisau tanpa gagang yang diduga digunakan pelaku membunuh korban.
Halaman 2 dari 2