Berdalih Istri Hamil, Oknum Guru Ngaji Lampiaskan Nafsu pada 5 Muridnya, Korban Diancam Jika Menolak
Seorang oknum guru gaji nekat berbuat tak senonoh pada muridnya saat istri hamil. Kini pelaku ditangkap polisi
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Istri sedang hamil, oknum guru ngaji di Serang, Banten justru berbuat asusila pada muridnya.
Pria berinisial AG (26) itu kini harus berurusan dengan polisi karena ulahnya itu.
AG dilaporkan telah berbuat tak senonoh terhadap muridnya.
Ada lima murid yang menjadi korban kelakuan AG.
Aksi tak terpuji AG itu terbongkar setelah satu di antara korban buka suara.
NS, korban AG menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Hingga akhirnya ibu korban melaporkan AG ke polisi pada 15 Desember 2020 lalu.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pengakuan Pria Cabuli Murid Istrinya, Dirayu Nonton Youtube, Ngaku Bergairah Lihat Anak-anak
Baca juga: Tingkahnya Dicurigai Istri, Kelakuan Tak Senonoh Suami pada Adik Ipar Terkuak, Korban Sempat Diancam
Kemudian pelaku ditangkap beberapa waktu lalu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa baju luar dan baju dalam milik korban.
Selain itu, baju dan sarung pelaku juga diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 dan dua, ayat tiga dan lima atau pasal 82 ayat 1 ayat 2, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun.
Modus pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya pada Mei, Juni, Juli 2019 dan Mei, Juni, Oktober 2020.
Baca juga: Pria Beristri Ajak ABG Berbuat Asusila, Korban Dijanjikan Akan Dinikahi, Begini Ujungnya
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Remaja Dipaksa Berbuat Asusila oleh Ayah Tiri, Pelaku Ancam Habisi Ibu Korban
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, pelaku mengancam korban dalam melancarkan aksinya.
"Pelaku ingin menyetubuhi murid-muridnya dengan mengacam, apabila tidak mau menuruti, tidak usah mengaji disini," kata Kapolres Selasa (29/12/2020).
Dalam kasus ini lima korban tersebut berstatus pelajar SMP dengan usia 14-15 tahun.
Dua orang pelajar digauli dan tiga lainnya dicabuli oleh pelaku dengan sadar.
Sementara itu hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pendalaman kasus apakah masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh pelaku.
"Padahal sudah mempunyai istri dan dalam kondisi hamil tujuh bulan saat ini," ucap Mariyono.
Baca juga: Gadis Remaja Dibawa ke Kos-kosan Lalu Diperlakukan Tak Senonoh, Begini Nasib Pelaku
Baca juga: Modus Kakak Tiri Lampiaskan Nafsu ke Adik, Awalnya Korban Disuruh Tidur, Sekarang Hamil 6 Bulan
Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, Linawati buka suara terkait kasus pencabulan tersebut.
Ia berterimakasih kepada Polres Serang Kabupaten yang berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut.
"Intinya kalau anak mengalami trauma, kami ada psikolog untuk terapi anaknya. Dan untuk dipendidikan, kita akan bekerjasama dengan dindik setempat," tegasnya.
Kejadian lain di Bantaeng
Oknum anggota Satpol PP di Bantaeng ini harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.
Pria berinisial SS (27) itu dilaporkan mencabuli adik ipar yang masih berusia 7 tahun.
Diketahui pelaku terakhir melakukan aksinya pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.
Belakangan istri SS, HP (20) curiga terhadap tingkah suaminya itu.
Pasalnya, SS kerap terlhat mencium adik dari HP.
Hingga akhirnya terbongkarlah kelakukan tak senonoh pelaku terhadap korban.
SS lantas dilaporkan ke Polres Bantaeng pada Kamis (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
SS pun akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi pada malam itu juga pukul 01.30 Wib.
Seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunTimur.com, aksi tak senonoh itu dilakukan sejak 12 Juni 2020 ketika korban NR menginap di rumah SS.
"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pencabulan dengan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).
Dikatakannya bahwa saat itu, SS sempat mengancam akan memukul NR apabila perbuatannya diungkapkan kepada orang lain.
Hingga kemudian istri SS merasa curiga terhadap sang suami.
SS sempat ditanya oleh istrinya soal kelakukaannya terhadap korban.
Namun SS berdalih sayang terhadap adik dari HP.
"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adek nya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," ujarnya.
HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR hingga kemudian terungkap semua perbuatan SS.
SS kemudian dilaporkan ke polisi sebelum akhirnya ditangkap.
Saat penangkapan, Polisi menemukan senjata tajam jenis taji yang berada di badan SS.
"Unit resmob pun langsung menuju tempat yang telah di tunjukkan oleh informan, dan benar pelaku sementara berada di rumah tersebut. Pelaku ditangkap dan di badannya di temukan sebilah sajam jenis TAJI," jelas Sandri.
Ketika diinterogasi SS mengakui perbuatan yang telah dilakukannya kepada NR.
"Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, SS dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(TribunnewsBogor.com/TribunBanten.com)
