Gisel Tersangka

Cecar Gisel dan MYD soal Video Syur, Pakar Ungkap 1 Cara yang Bisa Meringankan Hukuman Artis GA

Mantan hakim itu lantas menyebut bahwa setiap dokumentasi yang disimpan di alat elektronik dan memungkinkan untuk tersebar itu bisa dikenakan UUU porn

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Instagram @gisel_la
Artis Gisella Anastasia ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar hukum pidana dan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mengurai tanggapannya perihal kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anasatasia.

Asep Iwan Iriawan tampak mencecar Gisel dan tersangka lainnya, MYD atas video syur yang telah beredar di publik.

Mantan hakim itu menyayangkan aksi Gisel yang merekam aktivitas pribadinya.

Hingga akhirnya, aksi Gisel itu bermuara pada ancaman pidana yang dapat dikatakan cukup berat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Ia bersama seorang pria yang baru diketahui inisialnya yakni MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Hukumannya paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Turut menyoroti kasus video syur yang menjerat artis ternama, Asep Iwan Iriawan selaku pakar hukum pidana pun buka suara.

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara

Baca juga: Percakapan Gisel dengan MYD Tahun 2017, Artis GA Beri Ungkapan Pakai Gambar Ini : Salah Siapa Coba

Dilansir dari tayangan metro tv news, Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa polisi pasti sudah memiliki bukti yang cukup sehingga berani menetapkan artis GA dan MYD sebagai tersangka.

Asep Iwan Iriawan lantas mengurai hal yang memberatkan Gisel dan MYD dalam kasus video syur.

Yang paling utama, adalah karena Gisel lah yang merekam video tersebut.

"Satu, bagi yang melakukan perbuatan itu, jelas mempertontonkan pornografi dalam tanda petik dan atau kesusilaan,"

"Kemudian ini kan diunggah diupload oleh pelaku lain. Ada pelaku lain yang mendistribusikan. Sama, kena undang-undang pornografi atau ITE,"

"Ketika, misalkan, si A melakukan perbuatan. Dan perbuatan itu di-upload oleh kita sampai ke yang lain, ya itu sama," ujar Asep Iwan Iriawan.

Mengenai kasus video syur tersebut, sang pembawa acara, Zackia Arfan tampak penasaran.

Yakni perihal adanya anggapan bahwa video tersebut diproduksi untuk dokumentasi pribadi.

Apakah hal tersebut bisa dikatakan salah atau tidak ?

"Terkait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasa 29 atau pasal 8 tentang pornografi,

Kalau tujuannya hanya untuk dokumentasi peribadi tapi malah disebar oleh orang lain, apakah ini juga bisa dikatakan kondisi yang membuat Gisel salah ?" tanya Zackia Arfan.

Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD (Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes via TribunBanten)

Menjawab pertanyaan tersebut, Asep Iwan Iriawan pun mengurai jawaban.

Asep Iwan Iriawan kembali mencecar Gisel dan MYD perihal perbuatan yang mereka lakukan.

Mantan hakim itu lantas menyebut bahwa setiap dokumentasi yang disimpan di alat elektronik dan memungkinkan untuk tersebar itu bisa dikenakan UUU pornografi.

"Pertanyaan pertama adalah kenapa dia buat begituan ? Kan dilarang. Katakanlah untuk dokumentasi pribadi, ketika dokumentasi tersimpan di alat elektronik, itu lah UU ITE berlaku.

"Kalau dokumen itu untuk pribadi dan akhirnya bisa didistribusikan, ya jadi pidana. Makanya sering saya katakan 'ngapain juga yang kayak gitu direkam ?' berbuat aja, tapi dengan pasangan yang sah," kata Asep Iwan Iriawan.

Baca juga: Gisel dan MYD Kompak Tulis Ini Setelah Jadi Tersangka Video Syur, Candaan Saat PDKT Diungkit Lagi

Baca juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Curhat Kondisi Terkininya, Roy Marten Tersenyum Ungkapkan Doa Ini

Pakar hukum pidana itu lantas menjelaskan lebih lanjut.

"Siapa yang membuat perbuatan asusila pornografi, dibikin. Kemudian siapa yang menyebar. Itu akan kena. Makanya ketika ada perbuatan gitu di media sosial, Kita enggak usah mendistribusikan, simpan aja," pungkasnya.

Usai mengurai hal yang memberatkan Gisel, Asep Iwan Iriawan menjelaskan hal lain.

Bahwa rupanya, ada satu hal yang bisa meringankan hukuman Gisel dan MYD.

Hal tersebut adalah kesaksian dan pengakuan jujur Gisel dan MYD saat di pengadilan.

"Ya nanti biar di pengadilan lah. Nanti mengakui, terus terang, kemudian menyesali perbuatannya. Biasanya itu yang meringankan. Tapi kalau diulangi lagi ya ngapain juga," ungkap Asep Iwan Iriawan.

Siapa MYD?

Tribunnews.com berusaha mengungkap sosok MYD, pemeran pria dalam video syur bersama Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri tidak berkenan menjawab pertanyaan Tribunnews.com mengenai nama lengkap MYD

"Pokoknya inisial MYD," ujar Kombes Yusri melalui sambungan telepon seluler, Selasa sore.

Terpisah, seorang perwira menengah, sumber informasi terpercaya di Polda Metro, membenarkan MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.

"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp. 

"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.

Oleh karena alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap tersangka.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD, namun belum diperoleh.

FOLLOW US : 

Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan MYD

Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD dalam kasus dugaan video syur.

Keduanya mengaku kepada penyidik bahwa dalam video tersebut adalah mereka berdua.

Kini, Polri tengah mengejar penyebar utama video syur Gisel dan MYD tersebut.

"Ini baru PP sama MN yang penyebar masif itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Selain, dikatakan Yusri, Polri masih mendalami bagaimana video tersebut bisa tersebar hingga pelaku penyebar paling pertama.

"Ini masih kita dalami ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang sudah terkirim ke mana," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved