Kabar Artis

Gisel Buat Video Syur saat Masih Jadi Istri, Ucapan Gading Jadi Sorotan : Ikhlas dan Sabar Itu Beda

Video syur terkuak, banyak dugaan yang menyebut penyebab cerainya Gading Marten adalah karena perselingkuhan Gisel dengan MYD.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
kolase Instagram gisel_la/Youtube Mola TV
Gisel rekam video syur saat masih jadi istri, Gading Marten sempat berucap ini, singgung sabar dan ikhlas 

"Juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.

Terkuak MYD pemeran pria di video syur Gisel, bernama Michael Yokinobu deFretes, ini sosoknya
Terkuak MYD pemeran pria di video syur Gisel, bernama Michael Yokinobu deFretes, ini sosoknya (kolase Instagram @gisel_la/facebook)

Maka dari itu, polisi pun menetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur, setelah sebelumnya hanya jadi saksi.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.

Polisi pun akan segera memanggil kembali keduanya.

"Kita akan memanggil kembali saudarai GA dan saudari MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Potret Kebersamaan Natal Gading Marten dan Gisel, Gempi Paksa Papa Mama Lakukan Hal Ini

Saat ditanya siapa sosok MYD, Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video syur itu.

"Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

"Jadi di video itu, ada saudari GA, lalu laki-lakinya itu saudara MYD," tegas polisi.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video itu dibuat pada tahun 2017 lalu.

"Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya adalah terancam dipenjara 6 bulan hingga 12 tahun penjara.

"Hukuman paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkas Yusri Yunus. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved